KAMUS PAJAK

Apa Itu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:00 WIB
Apa Itu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)?

PADA September 2022 lalu, Kementerian Keuangan mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Pengalihan itu diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022.

Berdasarkan pengumuman tersebut, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJP ke PPPK terhitung mulai 9 September 2022. Lantas, apa itu PPPK?

Pengertian, Tugas, dan Fungsi PPPK

PPPK merupakan unit di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. PPPK bertugas untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, membina, mengembangkan, mengawasi, dan menerbitkan izin usaha dari beragam profesi keuangan.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Profesi keuangan tersebut seperti akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, termasuk konsultan pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggungjawab kepada menteri keuangan melalui sekjen Kementerian Keuangan.

Perincian tugas dan fungsi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (PMK 118/2021). Berdasarkan beleid tersebut, PPPK menyelenggarakan 9 fungsi.

Pertama, penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria. Kedua, penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Ketiga, penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/pendaftaran akuntan, akuntan publik, rekan nonakuntan publik, kantor jasa akuntansi, cabang kantor jasa akuntansi, kantor akuntan publik (KAP), dan cabang kantor akuntan publik, kantor akuntan publik asing, organisasi audit asing, dan organisasi audit indonesia.

Keempat, penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/persetujuan penilai dan ajun aktuaris, penilai publik, kantor jasa penilai publik, cabang kantor jasa penilai publik, aktuaris, konsultan aktuaria, cabang konsultan aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan kantor perwakilan kantor jasa penilai publik, serta kerja sama dan pencantuman nama kantor jasa penilai publik asing, dan konsultan aktuaria asing.

Kelima, pembinaan dan pengembangan profesi akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Keenam, pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Ketujuh, pelaksanaan pengawasan atas profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lain. Kedelapan, pengenaan sanksi administratif terhadap profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

Kesembilan, pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. Selain itu, sesuai dengan PENG-12/PJ.01/2022, PPPK juga membina dan mengawasi konsultan pajak. Begitu pula penerbitan izin konsultan pajak juga menjadi wewenang PPPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax