KAMUS PAJAK

Apa Itu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:00 WIB
Apa Itu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)?

PADA September 2022 lalu, Kementerian Keuangan mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Pengalihan itu diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022.

Berdasarkan pengumuman tersebut, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJP ke PPPK terhitung mulai 9 September 2022. Lantas, apa itu PPPK?

Pengertian, Tugas, dan Fungsi PPPK

PPPK merupakan unit di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. PPPK bertugas untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, membina, mengembangkan, mengawasi, dan menerbitkan izin usaha dari beragam profesi keuangan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Profesi keuangan tersebut seperti akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, termasuk konsultan pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggungjawab kepada menteri keuangan melalui sekjen Kementerian Keuangan.

Perincian tugas dan fungsi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (PMK 118/2021). Berdasarkan beleid tersebut, PPPK menyelenggarakan 9 fungsi.

Pertama, penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria. Kedua, penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga, penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/pendaftaran akuntan, akuntan publik, rekan nonakuntan publik, kantor jasa akuntansi, cabang kantor jasa akuntansi, kantor akuntan publik (KAP), dan cabang kantor akuntan publik, kantor akuntan publik asing, organisasi audit asing, dan organisasi audit indonesia.

Keempat, penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/persetujuan penilai dan ajun aktuaris, penilai publik, kantor jasa penilai publik, cabang kantor jasa penilai publik, aktuaris, konsultan aktuaria, cabang konsultan aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan kantor perwakilan kantor jasa penilai publik, serta kerja sama dan pencantuman nama kantor jasa penilai publik asing, dan konsultan aktuaria asing.

Kelima, pembinaan dan pengembangan profesi akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Keenam, pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketujuh, pelaksanaan pengawasan atas profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lain. Kedelapan, pengenaan sanksi administratif terhadap profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

Kesembilan, pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. Selain itu, sesuai dengan PENG-12/PJ.01/2022, PPPK juga membina dan mengawasi konsultan pajak. Begitu pula penerbitan izin konsultan pajak juga menjadi wewenang PPPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP