KAMUS PAJAK PENGHASILAN

Apa Itu PPh Final PHTB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:47 WIB
Apa Itu PPh Final PHTB?

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, terdapat juga pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual.

Lantas, apa yang dimaksud dengan PPh final PHTB?

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ketentuan mengenai PPh Final PHTB tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 (PMK 261/2016).

Kendati tidak ada pasal yang mendefinisikan secara harfiah, berdasarkan pada ketiga aturan tersebut diketahui pengertian dari PPh Final PHTB adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB.

Penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah semua hak atas tanah dan/atau bangunan. Hak tersebut antara lain dapat berupa 2 bentuk. Pertama, hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai sebagaimana diatur UU Agraria.

Kedua, hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai rumah susun. PPh final yang dikenakan atas PHTB dipatok dengan 3 tarif berbeda, yaitu 0%, 1%, dan 2,5%.

Nilai yang menjadi dasar perhitungan PHTB pun berbeda-beda, tergantung jenis transaksi yang mendasari pengalihan hak atas tanah/bangunan. Misalnya, untuk pengalihan hak kepada pemerintah maka nilai yang digunakan adalah nilai berdasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB wajib menyetor sendiri PPh final yang terutang ke bank/pos persepsi.

Penyetoran tersebut dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu, bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB, PPh final terutang saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Adapun PPh Final PHTB bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB dihitung berdasarkan pada jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan tersebut.

PPh final yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB tersebut wajib dibayar orang pribadi atau badan bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Namun, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh Final PHTB. Berdasarkan pada Pasal 6 PP 34/2016, setidaknya terdapat 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB.

Baca Juga:
Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Selain PHTB, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan juga terutang PPh final dengan tarif serupa. Dasar hukum mengenai PPh atas PPJB juga tercantum dalam PP 34/2016 dan PMK 261/2016.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPh Final PHTB maupun PPJB tersebut dapat disimak dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2016, dan PMK 261/2016. Anda juga dapat menyimak artikel ‘Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!