DALAM rangka menangani dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah merilis serangkaian kebijakan dan langkah luar biasa untuk menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Rangkaian kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No.1/2020. Melalui Perpu ini pemerintah menetapkan empat kebijakan pajak yang salah satunya mengatur tentang perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PMSE?
PMSE
MERUJUK pada Pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini selaras dengan penjabaran yang telah dijelaskan dalam beleid terdahulu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019.
Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (1) PP No.80/2019 menjabarkan pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pihak yang melakukan kegiatan PMSE tersebut dapat meliputi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.80/2019 untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen yang ada di Indonesia dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan PMSE sebagai BUT dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.
Lebih lanjut, pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PPMSE
PPMSE berbeda dengan PMSE, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019 PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Namun seperti halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020 terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan.
Pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.