KEBIJAKAN PAJAK

Apa itu PMSE dan PPMSE?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 April 2020 | 18:19 WIB
Apa itu PMSE dan PPMSE?

DALAM rangka menangani dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah merilis serangkaian kebijakan dan langkah luar biasa untuk menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Rangkaian kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No.1/2020. Melalui Perpu ini pemerintah menetapkan empat kebijakan pajak yang salah satunya mengatur tentang perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PMSE?

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

PMSE
MERUJUK pada Pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini selaras dengan penjabaran yang telah dijelaskan dalam beleid terdahulu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019.

Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (1) PP No.80/2019 menjabarkan pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pihak yang melakukan kegiatan PMSE tersebut dapat meliputi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Namun, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.80/2019 untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen yang ada di Indonesia dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Adapun kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan PMSE sebagai BUT dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE
PPMSE berbeda dengan PMSE, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019 PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Baca Juga:
PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Namun seperti halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020 terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan.

Pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?