DALAM proses pemeriksaan, wajib pajak yang diperiksa wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu. Selain itu, wajib pajak juga harus memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Misalnya, wajib pajak harus memberi kesempatan pada pemeriksa memasuki tempat penyimpanan dokumen, uang/barang yang menjadi petunjuk keadaan usaha wajib pajak. Kewajiban itu ada dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun, ada kalanya didapati wajib pajak yang tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang dipandang perlu. Dapat pula didapati wajib pajak yang tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal. Misalnya, wajib pajak tidak berada di tempat. Selain itu, keadaan tersebut juga bisa disebabkan karena wajib pajak sengaja tidak memberikan kesempatan dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Dalam hal demikian, Pasal 30 ayat (1) UU KUP memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak/tidak bergerak. Adapun pelaksanaan penyegelan tersebut dilakukan oleh pemeriksa pajak. Lantas, apa itu penyegelan?
Definisi
KETENTUAN terkait dengan penyegelan dalam proses pemeriksaan salah satunya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan PMK No. 184/PMK.03/2015.
PMK 184/2015 kemudian diubah dengan PMK No. 18/PMK/03/2021 yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 definisi dari penyegelan adalah:
“Tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.”
Tindakan penyegelan tersebut menjadi salah satu wewenang pemeriksa pajak saat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
Pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan/dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa.
Penyegelan dimaksudkan agar buku, catatan/dokumen itu tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar/dipalsukan. Secara lebih terperinci, Pasal 32 ayat (2) PMK 17/2013 menyebut penyegelan dilakukan apabila saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan didapati 4 kondisi.
Pertama, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Adapun tempat/ruang serta barang tersebut merupakan yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan/dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan elektronik/aplikasi online yang dapat memberi petunjuk kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak.
Kedua, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Penolakan itu antara lain berupa tidak memberi kesempatan pemeriksa pajak mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Ketiga, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai/keluarga wajib pajak yang dewasa yang mempunyai kewenangan bertindak mewakili wajib pajak. Untuk itu, perlu upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.
Keempat, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai/keluarga yang dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
Meski diberikan kewenangan, UU KUP menegaskan penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data elektronik, dan benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak.
Adapun penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU KUP dan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.