KAMUS CUKAI

Apa Itu Penindakan di Bidang Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Maret 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Penindakan di Bidang Cukai?

UNDANG-Undang (UU) Cukai memberikan kewenangan terhadap pejabat bea dan cukai untuk melakukan penindakan. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan guna memastikan dipenuhinya ketentuan dalam UU Cukai.

Tata cara penindakan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009).

Beleid tersebut mengatur kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan penindakan di bidang cukai. Selain itu, beleid tersebut juga mengatur tata cara penindakan di bidang cukai secara lebih jelas. Lantas, apa itu penindakan di bidang cukai?

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Definisi
TINDAKAN penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai (Pasal 2 ayat (2) PP 49/2009).

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Perincian penjelasan mengenai jenis penindakan juga telah diatur dalam PP 49/2009.

Penghentian
TINDAKAN penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk menghentikan sarana pengangkut serta barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC yang berada di sarana pengangkut.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Adapun yang dimaksud sebagai sarana pengangkut meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC baik di darat, di air, maupun di udara.

Selain itu, sarana pengangkut yang dimaksud juga bisa mencakup orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.

Tindakan penghentian dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Penghentian dilakukan secara selektif karena tindakan penghentian dapat berakibat pada tertundanya pengangkutan BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait.

Pemeriksaan
TINDAKAN pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea dan cukai yang di antaranya meliputi: pemeriksaan atas pabrik, bangunan, dan/atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC; serta pemeriksaan atas sarana pengangkut BKC dan/atau BKC yang berada didalamnya.

Selain itu, pejabat bea dan cukai juga berwenang memeriksa tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat BKC.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Pejabat bea dan cukai juga diberikan kewenangan untuk melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, dan pengguna BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai.

Dalam melaksanakan audit cukai, pejabat bea dan cukai di antaranya berwenang meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai.

Penegahan
TINDAKAN penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk:

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir
  1. Menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC; dan/atau
  2. Mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penegahan apabila terdapat dugaan pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Namun, penegahan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.

Penyegelan
TINDAKAN penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Penyegelan di antaranya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penyegelan juga dapat dilakukan apabila diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Selain kedua alasan tersebut, terdapat sejumlah alasan lain yang dapat menjadi dasar dilakukannya tindakan penyegelan. Ragam alasan pejabat bea dan cukai melakukan tindakan penyegelan diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP 49/2009.

Pejabat bea dan cukai juga berwenang melakukan tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam hal:

  1. Pengusaha pabrik atau importir BKC diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan adanya bukti awal;
  2. Pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran;
  3. Pengusaha pabrik atau importir BKC tidak menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran; atau
  4. Pengusaha pabrik atau importir BKC tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov