SALAH satu sifat atau karakteristik barang kena cukai ialah peredarannya perlu diawasi. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di antaranya melalui pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
NPPBKC wajib dimiliki oleh pengusaha barang kena cukai sehingga dapat melaksanakan kegiatan usahanya. Lantas, siapa saja yang disebut sebagai pengusaha barang kena cukai?
Pengertian pengusaha barang kena cukai di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018 yang mengatur mengenai NPPBKC dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2019 yang mengatur mengenai registrasi pengusaha barang kena cukai.
Berdasarkan kedua beleid tersebut, pengusaha barang kena cukai adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Pengusaha barang kena cukai wajib mengantongi NPPBKC. NPBKC di antaranya berfungsi sebagai bentuk izin untuk menjalankan usahanya terkait dengan barang kena cukai. Namun, ada pula sejumlah pengusaha barang kena cukai yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC.
Pengusaha barang kena cukai—atau biasa disebut sebagai reksan cukai—yang memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai.
Selain itu, pengusaha barang kena cukai juga wajib memenuhi ketentuan terkait dengan dokumen cukai serta pembukuan dan pencatatan di bidang cukai, termasuk apabila dilakukan audit cukai oleh pejabat bea dan cukai.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui pengusaha barang kena cukai tidak hanya mengacu pada 1 pihak. Lebih luas dari itu, pengusaha barang kena cukai mengacu pada pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik barang kena cukai. Hal ini berarti pengusaha pabrik merujuk pada produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Yang dimaksud pabrik, dalam konteks cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Dalam konteks cukai, tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Sementara itu, pengusaha tempat penyimpanan yang wajib memiliki NPPBKC hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol atau etanol. Pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan memiliki NPPBKC.
Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. Semua importir barang kena cukai wajib punya NPPBKC. Hal ini berarti importir etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol dan produk hasil tembakau wajib memiliki NPPBKC.
Untuk rokok elektrik, bagian dari rokok elektrik yang merupakan barang kena cukai adalah cairannya yang mengandung ekstrak tembakau, bukan perangkatnya. Alhasil, importir cairan vape wajib punya NPPBKC. Namun, apabila importir tersebut hanya mengimpor perangkat vape maka tidak wajib memiliki NPPBKC.
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Penyalur ini juga sering kali disebut sebagai distributor.
Untuk diperhatikan, hanya penyalur etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang wajib memiliki NPPBKC. Sementara itu, penyalur hasil tembakau, seperti rokok, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) adalah badan usaha yang mengusahakan tempat penjualan eceran yang menjual barang kena cukai secara eceran kepada konsumen akhir.
Hanya pengusaha TPE barang kena cukai berupa etil alkohol dan MMEA yang wajib memiliki NPPBKC. Sementara itu, penjual eceran hasil tembakau tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.