KAMUS PAJAK PENGHASILAN

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Juni 2021 | 20:15 WIB
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

DALAM rapat kerja bersama DPR pada Senin (28/6/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan persentase nilai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

Menkeu menyebut besaran PTKP yang tinggi tersebut menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak (tax gap) Indonesia. Sri Mulyani juga menjelaskan terhitung sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PTKP?

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh). Kendati tidak memberikan definisi PTKP secara harfiah, pasal tersebut menjelaskan PTKP adalah komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Adapun penghasilan neto merupakan penghasilan yang sudah dikurangi dengan biaya yang diperkenankan seperti iuran pensiun, iuran BPJS, dan biaya jabatan. Sementara itu, PKP merupakan besaran penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh.

PTKP juga dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Pasalnya, apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selain untuk diri sendiri, pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah. Apabila istri wajib pajak menerima penghasilan yang digabungkan, akan diberikan juga tambahan PTKP untuk istri bekerja.

Tidak hanya itu, wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya – misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat – juga diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.

Adapun yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maka makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, PKP yang harus ditanggung wajib pajak tersebut bisa lebih kecil.

Hal ini berarti melalui PTKP, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi baru dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 25 jika penghasilannya melampaui PTKP.

Adapun UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Jumlah besaran PTKP pun telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Berikut ini besaran PTKP yang berlaku sekarang:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN