KAMUS PAJAK

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2024 | 19:00 WIB
Apa Itu Penghapusan NPWP?

NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak.

Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, otoritas pajak bisa melakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Penghapusan NPWP sebenarnya bukanlah terminologi baru. Ketentuan perihal penghapusan NPWP telah diatur dalam PMK 147/2017. Namun, pemerintah memperbarui ketentuan seputar penghapusan NPWP melalui PMK 81/2024. Lantas, apa itu penghapusan NPWP?

Merujuk Pasal 1 angka 70 PMK 81/2024, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). Pada dasarnya, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Penghapusan NPWP berbeda dengan status wajib pajak non-aktif. Adapun wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak non-aktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP.

Apabila dibandingkan, pengertian penghapusan NPWP tersebut masih sama dengan yang diatur dalam PMK 147/2017. Kendati tidak ada perubahan definisi, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan penghapusan NPWP dalam PMK 81/2024.

Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kepala KPP dapat melakukan NPWP terhadap wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP bagi WPOP bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Secara lebih terperinci, penghapusan NPWP bagi WPOP dilakukan dalam hal:

  1. WPOP telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. WPOP:
    - telah meninggalkan Indonesia untuk selama­-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau
    - telah meninggalkan Indonesia untuk selama­-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk; atau
    - WPOP memiliki lebih dari 1 NPWP.

Penghapusan NPWP bagi Warisan Belum Terbagi

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Wajib pajak warisan yang belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak warisan belum terbagi menggunakan NPWP dari WPOP yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal WPOP yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan maka wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi wajib mendaftarkannya pada KPP.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Nanti, NPWP wajib pajak warisan belum terbagi akan dilakukan penghapusan setelah warisan sudah selesai dibagi. Kepala KPP bisa melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak warisan belum terbagi secara jabatan atau berdasarkan permohonan.

Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan

Seperti halnya WPOP dan wajib pajak warisan belum terbagi, Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak badan yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan tersebut bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Adapun NPWP wajib pajak badan bisa dilakukan penghapusan dalam hal:

  1. wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  2. wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  3. wajib pajak badan memiliki lebih dari 1 NPWP.

Penghapusan NPWP bagi Instansi Pemerintah

Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seperti halnya NPWP wajib pajak lain, penghapusan NPWP wajib pajak instansi pemerintah bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Adapun penghapusan NPWP bagi wajib pajak instansi pemerintah dilakukan dalam hal:

  1. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  2. memiliki lebih dari 1 NPWP.

Persyaratan Lain Penghapusan NPWP

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP baik bagi WPOP, wajib pajak warisan belum terbagi, maupun wajib pajak badan, bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?
  1. tidak mempunyai utang pajak;
  2. tidak sedang dilakukan tindakan:
    - pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
    - pemeriksaan bukti permulaan;
    - penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
    - penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP);
  4. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA); dan
  5. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:
    - pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU KUP;
    - pengajuan keberatan;
    - pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
    - pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    - pengurangan denda administratif PBB;
    - pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar;
    - pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB yang tidak benar;
    - pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar;
    - pembatalan STP PBB yang tidak benar;
    - pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil pemeriksaan;
    - gugatan;
    - banding; dan/atau
    - peninjauan kembali.

Penghapusan NPWP tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah langkah yang ditempuh sebelum NPWP benar-benar dilakukan penghapusan. Misal, apabila NPWP dihapus berdasarkan permohonan maka wajib pajak harus mengajukan permohonan.

Permohonan juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen yang menunjukkan wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Selain itu, penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sementara itu, penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP. Selain itu, penghapusan NPWP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP