KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor?

DITJEN Bea Cukai (DJBC) terus berupaya mempercepat dan memperbaiki layanan kepabeanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Upaya tersebut juga diiringi dengan pengawasan yang optimal guna memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi.

Langkah konkret perbaikan dan percepatan layanan itu salah satunya tercermin dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2022. Melalui aturan tersebut, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai pengajuan dan penetapan keasalan barang sebelum impor.

Menurut Ditjen Bea Cukai (DJBC), pembaruan ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 7/2022 telah berlaku efektif mulai 10 Februari 2022. Lantas, apa itu penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI)?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 1 PMK 7/2022, PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai, sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.

Dirjen Bea Cukai dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam skema preferensi atau skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Pada skema preferensi, Dirjen Bea Cukai menetapkan keasalan barang dengan berpedoman pada ketentuan asal barang dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Sementara itu, penetapan keasalan barang dalam skema non-preferensi berpedoman pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.

Guna mendapatkan penetapan keasalan barang, pemohon harus mengajukan permohonan PKBSI kepada Dirjen Bea Cukai melalui direktur di lingkungan DJBC. Pemohon mengajukan permohonan PKBSI secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pemohon PKBSI dapat meliputi: importir; eksportir; penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat; penyelenggara/ pengusaha pusat logistik berikat; badan usaha/pelaku usaha kawasan ekonomi khusus; pengusaha di kawasan bebas; perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Dalam pengajuan permohonan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya, direktur akan meneliti permohonan dan dokumen yang dilampirkan. Dalam proses penelitian, direktur dapat meminta tambahan data, seperti contoh barang untuk keperluan identifikasi dan/atau informasi lainnya.

Berdasarkan penelitian itu, direktur atas nama Dirjen Bea Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan. Keputusan diberikan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap untuk Authorized Economic Operator (AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Sementara itu, untuk pemohon lainnya, keputusan diberikan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. PKBSI yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai informasi, status negara asal suatu barang merupakan salah satu unsur penting dalam perdagangan internasional. Sebab, negara asal suatu barang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas kepabeanan, seperti tarif preferensi.

Penentuan negara asal barang tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional maupun ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. Ketentuan khusus itu biasa disebut rules of origin.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Peran rules of origin tersebut dipandang penting mengingat saat ini banyak barang yang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input. Misal, bahan baku, yang merupakan sumber daya dari negara berbeda-beda.

Apabila barang sepenuhnya diproduksi di satu negara, menentukan asal barang bukan hal sulit. Namun, apabila barang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input, misalnya bahan baku dari negara yang berbeda-beda, maka menentukan asal barang akan menjadi hal yang rumit.

Untuk itu, rules of origin diperlukan untuk menentukan negara asal barang ketika proses produksi dan inputnya terjadi yang berasal dari lebih dari 1 negara. Hal ini salah satunya diperlukan guna meninjau apakah suatu barang dapat memperoleh fasilitas tarif preferensi, atau tidak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN