KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor?

DITJEN Bea Cukai (DJBC) terus berupaya mempercepat dan memperbaiki layanan kepabeanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Upaya tersebut juga diiringi dengan pengawasan yang optimal guna memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi.

Langkah konkret perbaikan dan percepatan layanan itu salah satunya tercermin dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2022. Melalui aturan tersebut, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai pengajuan dan penetapan keasalan barang sebelum impor.

Menurut Ditjen Bea Cukai (DJBC), pembaruan ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 7/2022 telah berlaku efektif mulai 10 Februari 2022. Lantas, apa itu penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI)?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 1 PMK 7/2022, PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai, sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.

Dirjen Bea Cukai dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam skema preferensi atau skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada skema preferensi, Dirjen Bea Cukai menetapkan keasalan barang dengan berpedoman pada ketentuan asal barang dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Sementara itu, penetapan keasalan barang dalam skema non-preferensi berpedoman pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.

Guna mendapatkan penetapan keasalan barang, pemohon harus mengajukan permohonan PKBSI kepada Dirjen Bea Cukai melalui direktur di lingkungan DJBC. Pemohon mengajukan permohonan PKBSI secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pemohon PKBSI dapat meliputi: importir; eksportir; penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat; penyelenggara/ pengusaha pusat logistik berikat; badan usaha/pelaku usaha kawasan ekonomi khusus; pengusaha di kawasan bebas; perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Dalam pengajuan permohonan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya, direktur akan meneliti permohonan dan dokumen yang dilampirkan. Dalam proses penelitian, direktur dapat meminta tambahan data, seperti contoh barang untuk keperluan identifikasi dan/atau informasi lainnya.

Berdasarkan penelitian itu, direktur atas nama Dirjen Bea Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan. Keputusan diberikan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap untuk Authorized Economic Operator (AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, untuk pemohon lainnya, keputusan diberikan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. PKBSI yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai informasi, status negara asal suatu barang merupakan salah satu unsur penting dalam perdagangan internasional. Sebab, negara asal suatu barang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas kepabeanan, seperti tarif preferensi.

Penentuan negara asal barang tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional maupun ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. Ketentuan khusus itu biasa disebut rules of origin.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Peran rules of origin tersebut dipandang penting mengingat saat ini banyak barang yang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input. Misal, bahan baku, yang merupakan sumber daya dari negara berbeda-beda.

Apabila barang sepenuhnya diproduksi di satu negara, menentukan asal barang bukan hal sulit. Namun, apabila barang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input, misalnya bahan baku dari negara yang berbeda-beda, maka menentukan asal barang akan menjadi hal yang rumit.

Untuk itu, rules of origin diperlukan untuk menentukan negara asal barang ketika proses produksi dan inputnya terjadi yang berasal dari lebih dari 1 negara. Hal ini salah satunya diperlukan guna meninjau apakah suatu barang dapat memperoleh fasilitas tarif preferensi, atau tidak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?