PESATNYA perkembangan industri dan perdagangan memicu makin masifnya kegiatan perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah hubungan transaksi jual-beli antarnegara yang di antaranya mencakup kegiatan impor.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam melakukan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya menyerahkan pemberitahuan pabean impor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean impor?
Pemberitahuan pabean impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009).
Pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 bentuk. Pertama, Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kedua, Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Ketiga, Pemberitahuan atas Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration).
Keempat, PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kelima, Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Keenam, PIB dari TPB.
Ketujuh, Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB dengan Jaminan. Kedelapan, Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari TPB dengan Jaminan. Kesembilan, Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya.
Beragam jenis pemberitahuan pabean impor tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Importir atau pengangkut harus menyampaikan pemberitahuan pabean itu kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.
Untuk diperhatikan, pemberitahuan pabean impor harus diisi secara lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dapat ditulis menggunakan Bahasa Inggris.
Bahasa Inggris dapat digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk penyebutan: nama tempat atau alamat; nama orang atau badan hukum; uraian jenis barang impor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia.
Selain itu, bahasa Inggris dapat pula digunakan untuk penyebutan uraian jenis barang impor yang ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian setiap jenis pemberitahuan pabean impor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. Setiap jenis pemberitahuan pabean impor juga memiliki kodenya masing-masing.
Misal, PIB ditetapkan dengan kode BC 2.0, Pemberitahuan Impor Barang Khusus ditetapkan dengan kode BC 2.1. Selanjutnya, PIB Barang Pribadi dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan dengan kode BC 2.2, dan PIB untuk ditimbun di TPB ditetapkan dengan kode BC 2.3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan pabean impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK No.155/PMK.04/2008 s.t.d.t.d PMK No.201/PMK.04/2019, dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.