KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

MELALUI UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah melakukan reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT tersebut ialah konsumsi atas tenaga listrik atau disebut PBJT atas tenaga listrik. Sebelumnya, PBJT atas tenaga listrik disebut sebagai pajak penerangan jalan dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Selain reklasifikasi, perubahan nomenklatur tersebut bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU PDRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam putusan itu, penggunaan tenaga listrik tetap bisa dikenakan pajak, tetapi dengan pengaturan nomenklatur yang lebih tepat. Sebab, frasa penerangan jalan dinilai ambigu, apakah merujuk pada objek pajak atau alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak.

Untuk itu, nomenklatur pajak penerangan jalan tidak lagi digunakan dalam UU HKPD. Adapun UU HKPD memperkenalkan nomenklatur baru, yaitu PBJT atas tenaga listrik. Lantas, apa itu PBJT atas tenaga listrik?

Pengertian PBJT

PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah tenaga listrik. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

Pengertian PBJT atas Tenaga Listrik

PBJT atas tenaga listrik adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Adapun tenaga listrik berarti tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

PBJT atas tenaga listrik menyasar penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri merujuk pada perusahaan di luar PLN yang punya dan mengoperasionalkan secara mandiri tenaga listrik tersebut. Misal, pusat perbelanjaan, hotel, atau industri yang membutuhkan tenaga listrik dalam kapasitas yang cukup besar.

Sementara itu, penggunaan listrik dari sumber lain adalah listrik yang disediakan dari badan usaha ketenagalistrikan. Secara umum, tenaga listrik di Indonesia disediakan PLN. Untuk itu, pemerintah daerah biasanya meneken kerja sama dengan PLN setempat.

Berdasarkan kerja sama tersebut, PLN menjadi pihak yang memungut PBJT atas tenaga listrik dari pelanggan PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipungut PLN, selanjutnya disetorkan pada pemerintah daerah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Namun, tidak semua konsumsi atau penggunaan tenaga listrik dikenakan PBJT. Melalui Pasal 52 ayat (2) UU HKPD, pemerintah telah menetapkan 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Pertama, konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara negara lainnya. Kedua, konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

Ketiga, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Keempat, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Kelima, konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (perda). Misal, Pemkab Kulon Progo yang mengecualikan konsumsi tenaga listrik untuk kepentingan pendidikan dasar dan menengah dari pengenaan pajak.

Sebagai catatan, minimal 10% dari hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum yang dimaksud tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBJT atas tenaga listrik dapat disimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra