KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

UNDANG-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membawa beragam perubahan terhadap ketentuan pajak daerah. Berlakunya UU HKPD, sekaligus mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satu sektor pajak yang mengalami perubahan signifikan adalah pajak restoran. Jika membaca sekilas, UU HKPD tidak lagi menyebutkan istilah pajak restoran. Namun, hal tidak berarti eksistensi pajak restoran hilang.

Sebab, pajak yang dikenakan kepada pelanggan restoran tertentu ini bertransformasi menjadi PBJT atas makanan dan/atau minuman. Lantas, apa itu PBJT atas makanan dan/atau minuman?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengertian PBJT

PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah makanan dan/atau minuman. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

Pengertian PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berdasarkan Pasal 1 angka 44 UU HKPD, makanan dan/atau minum yang dimaksud dalam konteks ini adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lebih lanjut, PBJT atas makanan dan/atau minuman berarti PBJT yang dikenakan atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran
    Merujuk Pasal 1 angka 45 UU HKPD, restoran diartikan sebagai fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Berdasarkan pengertian tersebut dan penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup di dalamnya.

    PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Hal ini merupakan klausul baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU PDRD.

    Klausul tersebut perlu digarisbawahi karena menjadi patokan pembeda antara penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT dan PPN. Secara ringkas, berikut contoh perbedaan antara keduanya.

    Contoh Penyediaan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PBJT:
    Toko Roti dengan merek dagang Heerlijk pada Mal Agora di Kota Z menjual roti dan minuman kepada konsumen. Roti diproduksi dari tempat lain (pabrik roti), kemudian didistribusikan melalui Toko Roti Heerlijk untuk dijual kepada konsumen.

    Untuk meningkatkan pelayanannya kepada konsumen, Toko Roti Heerlijk menyediakan meja dan kursi kepada konsumen untuk menyantap di tempat. Oleh karena itu, toko roti tersebut merupakan restoran sehingga atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan terutang PBJT dan bukan objek PPN.

    Contoh Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PPN
    Toko Roti dengan merek dagang Heerlijk pada Pusat Pertokoan Yonsai di Kota Z melakukan produksi (proses pembuatan dan pengolahan bahan menjadi roti) sekaligus penjualan roti kepada konsumen.

    Toko tersebut hanya melakukan pembuatan dan penjualan langsung kepada konsumen tanpa menyediakan meja, kursi, dan/atau peralatan makan di lokasi penjualan. Untuk itu, Toko Roti tersebut tidak memenuhi kriteria restoran.

    Hal ini berarti atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan tidak terutang PBJT, tetapi objek PPN. Dengan demikian, meskipun meski toko roti memiliki merek dagang yang sama bisa terjadi perbedaan perlakuan pajak, tergantung pada pelayanan riil toko roti apakah hanya menjual (distribusi) atau memberikan pelayanan selayaknya restoran.

    Penegasan lebih lanjut perbedaan antara penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT dan PPN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    a) proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

    b) penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan

    c) penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Pengecualian PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Tidak semua penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Pemerintah telah mengatur 4 jenis penyerahan makanan dan/atau minuman yang dapat dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Pertama, penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Misal, Pemerintah Kota Bogor mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp120 juta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan (tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan secara insidental).

Kedua, penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Adapun penyerahan makanan dan/atau minuman dilakukan oleh toko swalayan tersebut dikenakan PPN.

Ketiga, penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman. Penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan pabrik tersebut dikenakan PPN.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keempat, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. Penyediaan makanan dan/atau minuman tersebut dikenakan PPN.

Berbeda dengan PPN yang merupakan wewenang pemerintah pusat, PBJT atas makanan dan/atau minuman menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, perincian ketentuan PBJT atas makanan dan/atau bisa bervariasi antar daerah karena tergantung pada perda masing-masing.

Perbedaan tersebut terutama terkait dengan batasan peredaran usaha yang tidak dikenakan PBJT dan tarif. Perincian ketentuan mengenai PBJT atas makanan dan/atau minuman dapat disimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, dan PMK 70/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra