KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 15?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 15?

TERDAPAT beragam jenis penghasilan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Selain PPh Pasal 21 yang kerap dibicarakan, terdapat pula jenis pajak lain seperti PPh Pasal 15. Lantas, apa itu PPh Pasal 15?

Secara ringkas, PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang bergerak pada beberapa industri tertentu (wajib pajak tertentu).

Mengacu UU PPh, PPh Pasal 15 ini pada dasarnya mengatur tentang norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Wajib pajak tertentu tersebut antara lain: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan pelayaran dalam negeri; perusahaan penerbangan dalam negeri; dan perusahaan asuransi luar negeri.

Ada pula dan perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing;dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer/BOT).

Selain itu, ada satu bidang tambahan yang tergolong ke dalam Pasal 15 tetapi tidak disebutkan dalam Penjelasan UU PPh Pasal 15, yaitu jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak (Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.03/2002).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 UU PPh, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu tersebut.

Hal ini dilakukan guna menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak tertentu tersebut.

Penetapan norma perhitungan khusus tersebut diatur dalam keputusan Menteri keuangan (KMK) atau ketentuan pajak lain. Berikut beberapa KMK yang berkaitan dengan penetapan norma perhitungan khusus tersebut:

  • KMK No.433/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia;
  • KMK No.634/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
  • KMK No.248/KMK.04/1995 tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer);
  • KMK No.416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
  • KMK No.417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
  • KMK No.475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
  • KMK No.543/KMK.03/2002 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Besaran tarif PPh Pasal 15 yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis industri yang dijalankan. Rangkuman besaran tarif yang berlaku untuk setiap industri dapat disimak pada artikel “Pengertian dan Tarif Perhitungan". (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua