KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Pembangunan I?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Pembangunan I?

SEBELUM diterapkan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemajakan atas konsumsi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perkembangan pemungutan pajak atas konsumsi di Indonesia dapat dikatakan diawali dengan berlakunya Pajak Pembangunan I.

Pajak Pembangunan I (PPb I) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang No. 14/1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan.

PPb I mulai dipungut secara resmi pada 1 Juni 1947 dengan tarif 10% dari jumlah pembayaran atas pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk semua tambahan seperti pegawai, listrik, air, dan lain-lain.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Awalnya, PPb I merupakan pajak negara atau pusat. Namun, sejak UU No. 32/1956 terbit, PPb I dinyatakan sebagai pajak daerah. Perubahan wewenang pemungutan PPb I merupakan implementasi dari otonomi daerah.

Perubahan wewenang membuat PPb I dapat dipungut sendiri oleh daerah apabila telah siap untuk memungutnya. Pelaksanaan pemungutan PPb I dapat berbeda-beda antardaerah karena pemerintah dapat menetapkan peraturan daerahnya sendiri.

Di Jakarta misalnya, PPb I dipungut dengan tarif 5% dan sasaran yang pada mulanya hanyalah rumah makan berkembang ke rumah penginapan dan jasa katering. Demikian pula wajib pajaknya ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Berdasarkan penjelasan yang dijabarkan, PPb I merupakan jenis pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat terbatas. Hal ini dikarenakan tidak semua konsumsi barang dan jasa menjadi objek PPb I.

PPb I hanya dikenakan atas penyerahan makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi atau terbatas pada jasa yang diberikan di rumah penginapan, seperti sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak termasuk rumah pemondokan.

Kendati bersifat terbatas, PPb I tetap dapat dianggap sebagai awal perkembangan pajak atas konsumsi di Indonesia, yang merupakan pendahulu dari PPN.

*Tulisan ini disadur dari salah satu bab di Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis melalui laman e-book DDTC.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja