KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Pembangunan I?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Pembangunan I?

SEBELUM diterapkan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemajakan atas konsumsi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perkembangan pemungutan pajak atas konsumsi di Indonesia dapat dikatakan diawali dengan berlakunya Pajak Pembangunan I.

Pajak Pembangunan I (PPb I) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang No. 14/1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan.

PPb I mulai dipungut secara resmi pada 1 Juni 1947 dengan tarif 10% dari jumlah pembayaran atas pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk semua tambahan seperti pegawai, listrik, air, dan lain-lain.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Awalnya, PPb I merupakan pajak negara atau pusat. Namun, sejak UU No. 32/1956 terbit, PPb I dinyatakan sebagai pajak daerah. Perubahan wewenang pemungutan PPb I merupakan implementasi dari otonomi daerah.

Perubahan wewenang membuat PPb I dapat dipungut sendiri oleh daerah apabila telah siap untuk memungutnya. Pelaksanaan pemungutan PPb I dapat berbeda-beda antardaerah karena pemerintah dapat menetapkan peraturan daerahnya sendiri.

Di Jakarta misalnya, PPb I dipungut dengan tarif 5% dan sasaran yang pada mulanya hanyalah rumah makan berkembang ke rumah penginapan dan jasa katering. Demikian pula wajib pajaknya ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Berdasarkan penjelasan yang dijabarkan, PPb I merupakan jenis pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat terbatas. Hal ini dikarenakan tidak semua konsumsi barang dan jasa menjadi objek PPb I.

PPb I hanya dikenakan atas penyerahan makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi atau terbatas pada jasa yang diberikan di rumah penginapan, seperti sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak termasuk rumah pemondokan.

Kendati bersifat terbatas, PPb I tetap dapat dianggap sebagai awal perkembangan pajak atas konsumsi di Indonesia, yang merupakan pendahulu dari PPN.

*Tulisan ini disadur dari salah satu bab di Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis melalui laman e-book DDTC.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah