KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Jenggot?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Januari 2023 | 10:00 WIB
Apa Itu Pajak Jenggot?

Janggut atau jenggot merupakan rambut wajah yang tumbuh pada daerah dagu, pipi, dan leher pria. Sepanjang sejarah, pria berjenggot telah diasosiasikan dengan berbagai atribut seperti bijaksana atau maskulin. Namun, ada kalanya dianggap kurang rapi atau eksentrik.

Pada zaman modern, pria memiliki kebebasan untuk berjenggot. Namun, menjadi hal berbeda apabila Anda hidup di Rusia sekitar abad ke-17 hingga abad ke-18. Sebab, pada masa itu, pria berjenggot bisa dikenakan pajak jenggot (beard tax). Lantas, apa itu beard tax?

Definisi
Beard tax adalah kebijakan pemerintah yang mengharuskan laki-laki membayar hak istimewa untuk memakai jenggot. Beard tax sempat diterapkan di sejumlah negara. Namun, penerapan beard tax yang paling terdokumentasi dengan baik berada di Rusia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Beard tax di Rusia diterapkan Peter I atau biasa dikenal sebagai Peter the Great pada 1698 (Eschner, 2017). Peter menerapkan beard tax sebagai upayanya mereformasi dan westernisasi pada berbagai bidang, termasuk mode atau penampilan pribadi seseorang.

Keinginan Peter untuk mereformasi Rusia berawal dari saat belajar ke Eropa perihal pembuatan kapal dan segala hal terkait dengan bahari (Walsh, 2015). Saat kembali dari ekspedisinya, Peter berambisi memodernisasi Rusia agar dapat bersaing dengan negara adidaya Eropa (Eschner, 2017).

Peter bersikeras memasukkan karakteristik barat ke dalam masyarakat Rusia, termasuk mengeluarkan keputusan baru yang mengharuskan pria mengubah rambut wajah mereka. Peter mencoba membuat orang Rusia tidak berjenggot seperti orang Eropa Barat yang dianggapnya lebih ‘modern’ (Eschner, 2017).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Guna menegakkan larangan berjenggot, Peter memberdayakan polisi untuk mencukur paksa pria yang menolak kebijakan ini. Bagi mereka yang tidak ingin mematuhi keputusan tersebut dan ingin tetap memelihara jenggotnya harus membayar pajak (Worthington, 2016).

Tarif yang berlaku bervariasi tergantung pada status sosial dan profesi. Bagi petugas pengadilan, pegawai provinsi, tentara, dan pejabat pemerintah dikenakan tarif 60 rubel per orang.

Lalu, pedagang kaya dikenai tarif 100 rubel per tahun, sedangkan pedagang lain dan penduduk kota dikenakan tarif 60 rubel per tahun tahun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Warga Moskow dikenai tarif 30 rubel per tahun dan petani dikenakan dua setengah kopek (copecks) tiap kali mereka memasuki kota (Walsh, 2015). Sebagai bukti telah membayar pajak, pria berjenggot memiliki token jenggot berbentuk koin kecil dari tembaga atau perak

Pria berjenggot harus membawa token jenggot sebagai bukti telah membayar beard tax (Schaffer, 2009). Adapun pajak jenggot tetap berlaku hingga tahun 1772. Pajak ini secara resmi dicabut oleh Catherine the Great (Tebben, 2015).

Tambahan informasi, Peter menilai restrukturisasi Rusia yang dilakukannya, termasuk menghilangkan jenggot, merupakan tindakan baik yang dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih fungsional dan teratur seperti barat (Walsh, 2015).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, kebijakan ini tidak disukai oleh Gereja Ortodoks Rusia. Hal ini lantaran ajaran Gereja Ortodoks Rusia menganggap rambut wajah yang tidak dipotong sebagai cerminan dari kesalehan dan mencukurnya merupakan suatu dosa (Soth, 2021).

Tak hanya di Rusia, beard tax juga pernah berlaku di Inggris. Raja Henry VIII sempat menerapkan beard tax pada 1535, tetapi tidak bertahan lama. Kebijakan itu berlaku lagi pada era Ratu Elizabeth I menyasar setiap jenggot yang tumbuh lebih dari 2 minggu (Tung, 2015). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja