KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 September 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

KEGIATAN ekspor merupakan salah satu penyumbang devisa yang sangat dibutuhkan negara. Tak hanya itu, ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Dalam tata laksana kegiatan ekspor, penyampaian dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan eksportir atau kuasanya.

Dalam pelaksanaannya, barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB akan diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut, Kantor Pabean Pemuatan dapat menerbitkan nota pemberitahuan persyaratan dokumen. Lantas, apa itu nota pemberitahuan persyaratan dokumen?

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Definisi
NOTA Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait (Pasal 1 angka 20 PER-07/BC/2019).

NPPD ini diterbitkan jika berdasarkan hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan data PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai, tetapi barang tersebut termasuk barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) ekspornya dan persyaratan ekspor belum terpenuhi.

Barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya oleh instansi teknis terkait. Sementara itu, instansi teknis yang dimaksud ialah instansi yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor.

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Instansi teknis tersebut di antaranya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk dapat mengekspor barang, termasuk lartas, eksportir harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan instansi terkait.

Dalam hal ketentuan dan syarat tersebut tidak dipenuhi, Kantor Pabean Pemuatan akan menerbitkan NPPD. Apabila NPPD diterbitkan, eksportir harus menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait kepada Pejabat Bea Cukai yang menangani lartas.

Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD tidak dipenuhi oleh eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah tanggal diterbitkan NPPD maka Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan nota pemberitahuan penolakan (NPP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai NPPD dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari