KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 September 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

KEGIATAN ekspor merupakan salah satu penyumbang devisa yang sangat dibutuhkan negara. Tak hanya itu, ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Dalam tata laksana kegiatan ekspor, penyampaian dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan eksportir atau kuasanya.

Dalam pelaksanaannya, barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB akan diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut, Kantor Pabean Pemuatan dapat menerbitkan nota pemberitahuan persyaratan dokumen. Lantas, apa itu nota pemberitahuan persyaratan dokumen?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Definisi
NOTA Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait (Pasal 1 angka 20 PER-07/BC/2019).

NPPD ini diterbitkan jika berdasarkan hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan data PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai, tetapi barang tersebut termasuk barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) ekspornya dan persyaratan ekspor belum terpenuhi.

Barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya oleh instansi teknis terkait. Sementara itu, instansi teknis yang dimaksud ialah instansi yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Instansi teknis tersebut di antaranya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk dapat mengekspor barang, termasuk lartas, eksportir harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan instansi terkait.

Dalam hal ketentuan dan syarat tersebut tidak dipenuhi, Kantor Pabean Pemuatan akan menerbitkan NPPD. Apabila NPPD diterbitkan, eksportir harus menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait kepada Pejabat Bea Cukai yang menangani lartas.

Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD tidak dipenuhi oleh eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah tanggal diterbitkan NPPD maka Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan nota pemberitahuan penolakan (NPP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai NPPD dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN