KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Nota Hasil Intelijen dalam Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Mei 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Nota Hasil Intelijen dalam Kepabeanan dan Cukai?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan efisien untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Wujud dari upaya tersebut salah satunya berupa peningkatan fungsi intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.

Peningkatan fungsi intelijen dilakukan dengan mengoptimalkan kegiatan intelijen yang pada akhirnya menghasilkan nota hasil intelijen. Lantas, apa itu nota hasil intelijen (NHI) dalam ranah kepabeanan dan cukai?

Definisi
DEFINISI NHI tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya Peraturan Dirjen Bea Cukai No.P-29/BC/2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 beleid ini, NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kegiatan intelijen merupakan serangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data.

Data yang dikumpulkan hingga dikaji tersebut berdasarkan pada informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

NHI diterbitkan pejabat yang berwenang berdasarkan Lembar Kerja Analisis Intelijen (LKAI). Merujuk Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-29/BC/2007 terdapat 5 pejabat yang berwenang menerbitkan NHI.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pertama, Kepala Subdirektorat Intelijen. Kedua, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan. Ketiga, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi. Keempat, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Kelima, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe B.

Sebelum NHI dapat diterbitkan, pejabat yang bertugas melakukan analisis akan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pangkalan data intelijen (PDI) atau informasi lainnya. PDI adalah pangkalan data yang berisi informasi bermanfaat untuk pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Data tersebut antara lain terkait dengan informasi mengenai importir/eksportir, pengusaha barang kena cukai, harga, komoditi, negara asal, fasilitas, sarana pengangkut, perusahaan pelayaran/penerbangan/angkutan darat/kereta api, pelabuhan muat/tujuan, dan indikator risiko lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, apabila berdasarkan analisis yang dilakukan terdapat indikasi adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, pejabat yang bertugas melakukan analisis menuangkan hasil analisisnya ke dalam LKAI.

LKAI itu kemudian diteliti atasan pejabat yang bertugas melakukan analisis. Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki, atasan pejabat analisis akan mengembalikan LKAI. Apabila LKAI disetujui maka atasan pejabat analisis akan meneruskannya ke pejabat penerbit NHI.

Berdasarkan LKAI yang telah disetujui tersebut, pejabat yang berwenang akan menerbitkan NHI. NHI ini kemudian didistribusikan kepada pejabat tertentu untuk ditindaklanjuti. Tindak lanjut atas NHI itu di antaranya berupa penindakan atas barang, sarana pengangkut, orang, dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Penindakan adalah tindakan penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan dan/atau tindakan lain yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Setelah melakukan penindakan, Pejabat yang ditunjuk melakukan penindakan wajib membuat laporan hasil penindakan. Sementara itu, pejabat penerima NHI wajib melaporkan pelaksanaan NHI kepada pejabat penerbit NHI.

Laporan NHI (LPNHI) akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan analisis terhadap NHI yang telah diterbitkan. LPNHI juga digunakan sebagai dasar pemutakhiran PDI dan atau analisis pascapenindakan (post seizure analysis).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, pejabat yang berwenang menerbitkan NHI wajib melaporkan pelaksanaan NHI kepada atasan langsung yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan NHI. Adapun NHI dan LKAI bersifat rahasia.

Guna kecepatan dan kerahasiaan dalam distribusi NHI, Peraturan Dirjen Bea Cukai No.P-29/BC/2007 memperkenankan penyampaian NHI lebih awal melalui faksimili, radiogram, telepon, atau email, sebelum dikirimkan melalui sistem pertukaran data atau manual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?