KAMUS PBB

Apa Itu NOP PBB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Juli 2021 | 18:29 WIB
Apa Itu NOP PBB?

NOMOR objek pajak (NOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi nomor yang kerap dibutuhkan wajib pajak PBB. Wajib pajak PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3L) maupun PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kerap diminta mengisikan NOP PBB-nya.

Misalnya, wajib pajak PBB-P2 di wilayah Jakarta yang ingin mendapatkan e-SPPT harus mendaftarkan diri dengan mengisikan NOP PBB-P2. Selain itu, wajib pajak yang ingin mengetahui nilai tagihannya juga harus login pada laman Bapenda Jakarta menggunakan NOP PBB-P2. Lantas, apa itu NOP PBB?

Definisi

NOP PBB adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan (Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-08/PJ/2019). NOP diberikan oleh Kepala KPP untuk setiap objek pajak (Angka 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara lebih terperinci, untuk objek yang hanya terdiri atas permukaan bumi dan/atau bangunan akan diberikan 1 NOP. Sementara itu, untuk objek yang terdiri atas permukaan bumi dan tubuh bumi maka NOP diberikan atas setiap jenis bumi dan tubuh bumi.

Misalnya, untuk objek pajak PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi (Migas) maka NOP diberikan atas permukaan bumi onshore dan/atau bangunan, permukaan bumi offshore dan/atau bangunan, serta tubuh bumi.

Biasanya NOP diperoleh saat wajib pajak melakukan registrasi atas objek pajak. NOP tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKT) PBB. Pada saat ini, NOP juga tertera pada surat keterangan terdaftar PBB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun NOP terdiri atas 18 digit yang disusun sedemikian rupa dalam suatu struktur sehingga dapat diidentifikasi. Secara lebih terperinci, digit ke-1 dan ke-2 dari NOP merupakan kode wilayah provinsi. Lalu, digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode wilayah kabupaten/kota.

Selanjutnya, digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode wilayah kecamatan. Kemudian, digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode KPP. Terakhir, digit ke-11 sampai dengan digit ke-18 merupakan kode objek pajak (kode subsector, jenis bumi, rincian, nomor urut, dan kode sektor objek).

Hal ini berarti NOP telah didesain secara unik dan setiap objek pajak akan memiliki NOP yang berbeda. Dengan demikian, pemberian NOP ini salah satunya dapat menghindari objek pajak ganda serta mempermudah mengetahui lokasi objek pajak.

Informasi lebih lanjut mengenai NOP bisa disimak dalam UU PBB, UU PDRD, Peraturan Menteri Keuangan No.48/PMK.03/2021, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2019, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-33/PJ/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?