KAMUS PABEAN

Apa Itu Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Mei 2021 | 15:01 WIB
Apa Itu Nilai Pabean?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penting diketahui. Adapun salah satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai pabean. Lantas, apa itu sebenarnya nilai pabean?

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorem (persentase) (Ditjen Bea dan Cukai, 2013).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Indonesia mengadopsi ketentuan nilai pabean berdasarkan Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Adopsi ini dituangkan dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Selanjutnya, aturan pelaksana terkait dengan nilai pabean tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d PMK No. 62/PMK.04/2018.

Secara ringkas, ada 6 metode untuk menetapkan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki. Pertama, nilai transaksi. Kedua, nilai transaksi barang identik. Ketiga, nilai transaksi barang serupa. Keempat, metode deduksi. Kelima, metode komputasi. Keenam, metode pengulangan (fallback).

Baca Juga:
Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

Metode nilai transaksi menjadi cara penetapan bea masuk yang paling banyak digunakan. Pasalnya, nilai transaksi dari barang impor bersangkutan memang menjadi dasar utama penetapan nilai pabean. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 160/2010 yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah:

“Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

Secara lebih terperinci, biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada harga barang untuk dapat digunakan sebagai nilai transaksi, antara lain komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian; biaya pengepakan; royalti dan biaya lisensi; dan biaya asuransi.

Baca Juga:
Ketentuan Denda atas Kesalahan Pemberitahuan Nilai Pabean

Nilai transaksi yang dapat menjadi nilai pabean harus memenuhi International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Namun, dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka dihitung menggunakan metode pada hierarki selanjutnya.

Adapun besarnya nilai pabean akan sangat memengaruhi jumlah bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan. Dalam sistem self assessment, importir harus secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir ini harus tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya maka importir harus membayar kekurangan pembayaran dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai pabean dapat disimak dalam Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994, UU No. s.t.d.d. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan PMK 160/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d PMK 62/2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan