KAMUS PABEAN

Apa Itu Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Mei 2021 | 15:01 WIB
Apa Itu Nilai Pabean?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penting diketahui. Adapun salah satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai pabean. Lantas, apa itu sebenarnya nilai pabean?

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorem (persentase) (Ditjen Bea dan Cukai, 2013).

Baca Juga:
Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

Indonesia mengadopsi ketentuan nilai pabean berdasarkan Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Adopsi ini dituangkan dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Selanjutnya, aturan pelaksana terkait dengan nilai pabean tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d PMK No. 62/PMK.04/2018.

Secara ringkas, ada 6 metode untuk menetapkan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki. Pertama, nilai transaksi. Kedua, nilai transaksi barang identik. Ketiga, nilai transaksi barang serupa. Keempat, metode deduksi. Kelima, metode komputasi. Keenam, metode pengulangan (fallback).

Baca Juga:
Ketentuan Denda atas Kesalahan Pemberitahuan Nilai Pabean

Metode nilai transaksi menjadi cara penetapan bea masuk yang paling banyak digunakan. Pasalnya, nilai transaksi dari barang impor bersangkutan memang menjadi dasar utama penetapan nilai pabean. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 160/2010 yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah:

“Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

Secara lebih terperinci, biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada harga barang untuk dapat digunakan sebagai nilai transaksi, antara lain komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian; biaya pengepakan; royalti dan biaya lisensi; dan biaya asuransi.

Baca Juga:
Catat! Salah Beritahukan Nilai Pabean Bisa Kena Denda Hingga 1.000%

Nilai transaksi yang dapat menjadi nilai pabean harus memenuhi International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Namun, dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka dihitung menggunakan metode pada hierarki selanjutnya.

Adapun besarnya nilai pabean akan sangat memengaruhi jumlah bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan. Dalam sistem self assessment, importir harus secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir ini harus tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya maka importir harus membayar kekurangan pembayaran dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai pabean dapat disimak dalam Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994, UU No. s.t.d.d. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan PMK 160/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d PMK 62/2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN