KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean dilakukan secara self assessment. Artinya, penerapan sistem self assessment ini memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.

Namun, pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang meneliti serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Pejabat DJBC dapat menetapkan tarif dan nilai pabean dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis apabila tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan oleh importir berbeda dengan hasil penelitian. Adapun perbedaan itu mengakibatkan adanya kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Akan tetapi, apabila penetapan tarif dan nilai pabean ternyata tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI maka pejabat DJBC tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis.

Berbicara mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, ada 2 dokumen penting yang menjadi pegangan pejabat DJBC. Kedua dokumen tersebut antara lain LPPT dan LPPNP. Lantas, apa itu LPPT dan LPPNP?

LPPT merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan tarif. Secara ringkas, LPPT adalah dokumen yang wajib diisi oleh pejabat DJBC setiap menetapkan tarif. Pengisian LPPT dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara itu, LPPNP merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan nilai pabean. LPPNP adalah dokumen yang wajib dibuat pejabat DJBC setiap menetapkan nilai pabean. Seperti halnya LPPT, LPPNP juga dibuat sebelum penerbitan SPTNP.

LPPT dan LPPNP ini berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif dan nilai pabean. Selain itu, LPPT dan LPPNP juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan oleh kantor satuan kerja. Kedua dokumen harus dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan.

Otoritas Bea dan Cukai pun telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian LPPT dan LPPNP dalam lampiran PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Merujuk pada lampiran tersebut, LPPT dan LPPNP terdiri atas 2 halaman. Halaman pertama berisi hasil penelitian atas kesesuaian pemberitahuan pabean dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya, halaman kedua berisi penetapan tarif atau nilai pabean.

Sebagai kertas kerja, LPPT dan LPPNP bisa menjadi bukti atau dokumen pendukung apabila importir mengajukan keberatan atau banding. Perincian ketentuan mengenai LPPT dan LPPNP dapat disimak dalam PER-21/BC/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah