KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean dilakukan secara self assessment. Artinya, penerapan sistem self assessment ini memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.

Namun, pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang meneliti serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Pejabat DJBC dapat menetapkan tarif dan nilai pabean dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis apabila tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan oleh importir berbeda dengan hasil penelitian. Adapun perbedaan itu mengakibatkan adanya kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Akan tetapi, apabila penetapan tarif dan nilai pabean ternyata tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI maka pejabat DJBC tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis.

Berbicara mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, ada 2 dokumen penting yang menjadi pegangan pejabat DJBC. Kedua dokumen tersebut antara lain LPPT dan LPPNP. Lantas, apa itu LPPT dan LPPNP?

LPPT merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan tarif. Secara ringkas, LPPT adalah dokumen yang wajib diisi oleh pejabat DJBC setiap menetapkan tarif. Pengisian LPPT dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sementara itu, LPPNP merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan nilai pabean. LPPNP adalah dokumen yang wajib dibuat pejabat DJBC setiap menetapkan nilai pabean. Seperti halnya LPPT, LPPNP juga dibuat sebelum penerbitan SPTNP.

LPPT dan LPPNP ini berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif dan nilai pabean. Selain itu, LPPT dan LPPNP juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan oleh kantor satuan kerja. Kedua dokumen harus dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan.

Otoritas Bea dan Cukai pun telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian LPPT dan LPPNP dalam lampiran PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Merujuk pada lampiran tersebut, LPPT dan LPPNP terdiri atas 2 halaman. Halaman pertama berisi hasil penelitian atas kesesuaian pemberitahuan pabean dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya, halaman kedua berisi penetapan tarif atau nilai pabean.

Sebagai kertas kerja, LPPT dan LPPNP bisa menjadi bukti atau dokumen pendukung apabila importir mengajukan keberatan atau banding. Perincian ketentuan mengenai LPPT dan LPPNP dapat disimak dalam PER-21/BC/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?