PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean dilakukan secara self assessment. Artinya, penerapan sistem self assessment ini memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.
Namun, pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang meneliti serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Pejabat DJBC dapat menetapkan tarif dan nilai pabean dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis apabila tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan oleh importir berbeda dengan hasil penelitian. Adapun perbedaan itu mengakibatkan adanya kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).
Akan tetapi, apabila penetapan tarif dan nilai pabean ternyata tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI maka pejabat DJBC tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis.
Berbicara mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, ada 2 dokumen penting yang menjadi pegangan pejabat DJBC. Kedua dokumen tersebut antara lain LPPT dan LPPNP. Lantas, apa itu LPPT dan LPPNP?
LPPT merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan tarif. Secara ringkas, LPPT adalah dokumen yang wajib diisi oleh pejabat DJBC setiap menetapkan tarif. Pengisian LPPT dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP).
Sementara itu, LPPNP merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan nilai pabean. LPPNP adalah dokumen yang wajib dibuat pejabat DJBC setiap menetapkan nilai pabean. Seperti halnya LPPT, LPPNP juga dibuat sebelum penerbitan SPTNP.
LPPT dan LPPNP ini berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif dan nilai pabean. Selain itu, LPPT dan LPPNP juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan oleh kantor satuan kerja. Kedua dokumen harus dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan.
Otoritas Bea dan Cukai pun telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian LPPT dan LPPNP dalam lampiran PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.
Merujuk pada lampiran tersebut, LPPT dan LPPNP terdiri atas 2 halaman. Halaman pertama berisi hasil penelitian atas kesesuaian pemberitahuan pabean dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya, halaman kedua berisi penetapan tarif atau nilai pabean.
Sebagai kertas kerja, LPPT dan LPPNP bisa menjadi bukti atau dokumen pendukung apabila importir mengajukan keberatan atau banding. Perincian ketentuan mengenai LPPT dan LPPNP dapat disimak dalam PER-21/BC/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.