KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Apa Itu LPPT dan LPPNP dalam Kepabeanan?

PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean dilakukan secara self assessment. Artinya, penerapan sistem self assessment ini memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.

Namun, pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang meneliti serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Pejabat DJBC dapat menetapkan tarif dan nilai pabean dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis apabila tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan oleh importir berbeda dengan hasil penelitian. Adapun perbedaan itu mengakibatkan adanya kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Akan tetapi, apabila penetapan tarif dan nilai pabean ternyata tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau PDRI maka pejabat DJBC tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis.

Berbicara mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, ada 2 dokumen penting yang menjadi pegangan pejabat DJBC. Kedua dokumen tersebut antara lain LPPT dan LPPNP. Lantas, apa itu LPPT dan LPPNP?

LPPT merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan tarif. Secara ringkas, LPPT adalah dokumen yang wajib diisi oleh pejabat DJBC setiap menetapkan tarif. Pengisian LPPT dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, LPPNP merupakan kependekan dari lembar penelitian dan penetapan nilai pabean. LPPNP adalah dokumen yang wajib dibuat pejabat DJBC setiap menetapkan nilai pabean. Seperti halnya LPPT, LPPNP juga dibuat sebelum penerbitan SPTNP.

LPPT dan LPPNP ini berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif dan nilai pabean. Selain itu, LPPT dan LPPNP juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan oleh kantor satuan kerja. Kedua dokumen harus dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan.

Otoritas Bea dan Cukai pun telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian LPPT dan LPPNP dalam lampiran PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Merujuk pada lampiran tersebut, LPPT dan LPPNP terdiri atas 2 halaman. Halaman pertama berisi hasil penelitian atas kesesuaian pemberitahuan pabean dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya, halaman kedua berisi penetapan tarif atau nilai pabean.

Sebagai kertas kerja, LPPT dan LPPNP bisa menjadi bukti atau dokumen pendukung apabila importir mengajukan keberatan atau banding. Perincian ketentuan mengenai LPPT dan LPPNP dapat disimak dalam PER-21/BC/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax