KAMUS PAJAK

Apa Itu Mutual Agreement Procedure?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:40 WIB
Apa Itu Mutual Agreement Procedure?

SENGKETA pajak lintas yurisdiksi dapat muncul ketika dua negara saling mengklaim hak pemajakan atas suatu penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Sengketa tersebut akan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya perdagangan dan investasi lintas yurisdiksi.

Dalam merespons persoalan ini, Pasal 25 OECD Model maupun UN Model Convention menyediakan mekanisme di luar dari upaya hukum yang tersedia dalam hukum domestik suatu negara. Mekanisme ini hanya dapat dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara dan negara mitra yang terikat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Adapun mekanisme yang dimaksud adalah prosedur persetujuan bersama atau yang disebut dengan Mutual Agreement Procedure (MAP). Lantas apa itu MAP?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara sederhana, MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Rumusan ketentuan MAP dalam Pasal 25 ayat 1 OECD Model berbunyi sebagai berikut:

Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Convention, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Convention."

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Dari rumusan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, apabila subjek pajak orang pribadi dan badan dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, subjek pajak tersebut dapat mengajukan prosedur persetujuan bersama (MAP).

Kedua, MAP adalah solusi (remedi) penyelesaian sengketa ‘spesial’ di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan atau banding. MAP dianggap special karena merupakan proses konsultasi dan bukan litigasi. Hal itu juga ditekankan dalam Paragraf 8 dari commentary atas Pasal 25 OECD Model yang berbunyi:

“In any case, the mutual agreement procedure is clearly a special procedure outside the domestic law…”

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Ketiga, perlu dicatat bahwa MAP tidak dimaksudkan untuk mencabut hak wajib pajak pada penyelesaian sengketa domestik. Kemudian, keempat, pengajuan MAP diajukan oleh subjek pajak kepada otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut di negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri.

Terakhir, pengajuan MAP harus dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama yang menghasilkan sengketa. Pada umumnya, first notification tersebut dapat diartikan sebagai surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Walau jumlah permohonan MAP terus meningkat di berbagai negara, angka tersebut tidak diimbangi dengan tingkat permohonan MAP yang dapat diselesaikan. Perbandingan antara jumlah permohonan MAP yang belum atau sedang dalam proses penyelesaian tidak sebanding dengan jumlah permohonan MAP yang berhasil diselesaikan.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Untuk mengatasi masalah itu, OECD juga mempertimbangkan perlunya meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak internasional sehingga dapat meningkatkan kepastian dan prediktabilitas bagi dunia usaha. Pasalnya, proses MAP dapat saja menimbulkan ketidakpastian dalam interpretasi dan aplikasi hasil rencana aksi tersebut. OECD pun akhirnya memasukkan upaya meningkatkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa melalui MAP dan arbitrase sebagai salah satu aksi dalam proyek BEPS (Aksi ke-14).

Data statistik MAP di negara-negara anggota OECD menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam proses penyelesaian sengketa pajak internasional melalui MAP (OECD Statistic). Hal ini mengindikasikan adanya keinginan yang kuat dari otoritas pajak di negara-negara anggota OECD untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional melalui MAP. Akan tetapi, hal ini tidak berarti MAP tidak memiliki kelemahan. Sebagai contoh, MAP dianggap tidak memberikan kepastian karena tidak mewajibkan otoritas pajak untuk mencapai kesepakatan (Paragraf 37 Commentary Pasal 25 OECD Model).

Sekilas Ketentuan MAP di Indonesia

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Di Indonesia, ketentuan MAP yang terbaru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019. Wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pejabat berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Otoritas pajak mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B. Atau, otoritas pajak di luar negeri.

Adapun perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B di antaranya adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?
  • pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi penentuan harga transfer; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  • pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  • penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
  • diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
  • penafsiran ketentuan P3B.

Pada dasarnya, MAP adalah salah satu penyelesaian sengketa pajak. Selain proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak, wajib pajak dapat memilih salah satu jalan penyelesaian atau bersama-sama. Dalam hal mengajukan penyelesaian bersama-sama, sebagai contoh, setelah selesai pemeriksaan dan terbit surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB sekaligus mengajukan MAP ke kantor pajak.

Menurut ketentuan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan keberatan atau banding, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?