KAMUS PAJAK

Apa Itu Multilateral Instrument?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 14:38 WIB
Apa Itu Multilateral Instrument?

INDONESIA baru saja menandatangani perjanjian Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent Base Erotion and Profit Shinfting (Multilateral Instrument/MLI) di kantor pusat OECD Paris, Prancis pada 7 Juni 2017. Hingga saat ini, sudah ada 68 negara yang turut serta dalam menandatangani perjanjian tersebut dan segera disusul oleh 30 negara lainnya.

OECD telah mengembangkan Multilateral Instrumen (MLI) sebagai solusi konkret bagi pemerintah untuk menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional yang ada dengan merujuk pada hasil dari BEPS Action OECD/G20 ke dalam perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia. Lantas apa itu MLI?

MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisir potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 3.000 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku di dunia. Karena itu, MLI merupakan cara tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.

Dikembangkannya MLI oleh OECD ditujukan untuk menghindari proses negosiasi perjanjian yang panjang dan memakan waktu yang lama yang selama ini terjadi pada perjanjian bilateral. Sehubungan dengan interaksi antara MLI dan perjanjian yang ada, MLI akan menyediakan klausul kompatibilitas.

MLI berisi serangkaian langkah-langkah yang akan mengurangi kesempatan perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Ini berkaitan dengan topik, seperti hybrid mismatch, treaty abuse, meningkatkan penyelesaian sengketa (dispute resolution) dan penghindaran status bentuk usaha tetap (Permanent Establishment/PE).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

MLI juga menerapkan standar minimum yang harus disepakati untuk melawan penyalahgunaan perjanjian dan untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perselisihan dengan memberikan fleksibilitas untuk mengakomodasi kebijakan perjanjian pajak yang lebih spesifik.

Fleksibilitas yang diberikan dalam MLI berupa:

  • Membiarkan negara untuk menentukan perjanjian pajak yang digunakan dalam MLI.
  • Menciptakan fleksibilitas berkenaan dengan ketentuan yang terkait dengan standar minimum, untuk memungkinkan negara-negara memilih opsi yang paling sesuai untuk negaranya. Termasuk kemungkinan untuk memilih keluar pada saat ketentuan tidak terkait dengan standar minimum.
  • Membiarkan pilihan untuk menerapkan ketentuan opsional atau alternatif, seperti ketentuan opsional mengenai arbitrase wajib dan mengikat.

Setiap negara dapat memutuskan ketentuan MLI mana yang akan diadopsi dan perjanjian perpajakan yang akan dimodifikasi dalam MLI. Kompleksitasnya tercermin dalam kenyataan bahwa dua negara mungkin akan membuat keputusan yang berbeda mengenai ketentuan yang sama, sehingga dapat mempengaruhi perjanjian bilateral mereka. Hal tersebut harus diselesaikan melalui perundingan bilateral tambahan.

MLI diyakini akan menjadi salah satu perjanjian pajak paling kuat yang pernah ditandatangani. MLI akan memiliki dampak besar dan menjadi titik balik dalam sejarah perpajakan dunia. Penandatanganan MLI digambarkan sebagai tonggak penting dalam agenda pajak internasional.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?