LELANG atas barang sitaan pajak termasuk dalam salah satu rangkaian tindakan penagihan pajak. Lelang dilakukan apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak kunjung dilunasi meski telah dilaksanakan penyitaan.
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita baru dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Sementara itu, pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.
Pemberian jeda waktu sebelum pelaksanaan lelang ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajaknya. Adapun lelang atas benda sitaan pajak termasuk ke dalam jenis lelang eksekusi.
Selain atas benda sitaan pajak, terdapat beragam jenis lelang eksekusi lainnya. Ada pula beragam jenis lelang non-eksekusi wajib dan lelang non-eksekusi sukarela (lelang sukarela). Berdasarkan ketentuan, pejabat lelang harus membuat risalah lelang atas setiap pelaksanaan lelang.
Kementerian Keuangan telah mengatur ketentuan risalah lelang melalui PMK 86/2024. Berdasarkan PMK 86/2024, risalah lelang tersebut dibuat dalam bentuk minuta risalah lelang. Lantas, apa itu minuta risalah lelang?
Minuta risalah lelang adalah asli risalah lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip negara. Sementara itu, risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Merujuk pengertian tersebut, minuta risalah lelang terdiri atas risalah lelang asli dan lampiran risalah lelang. Adapun lampiran risalah lelang tersebut terdiri atas: (i) lampiran sebelum risalah lelang ditutup; dan (ii) lampiran setelah risalah lelang ditutup.
Secara lebih terperinci, lampiran sebelum risalah lelang ditutup minimal memuat 15 berkas. Pertama, surat permohonan lelang. Kedua, surat tugas pejabat lelang kelas I apabila lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ketiga, dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum. Keempat, dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus. Kelima, surat penetapan jadwal lelang dari KPKNL atau pejabat lelang kelas II. Keenam, daftar hadir peserta lelang (khusus untuk Lelang dengan kehadiran).
Ketujuh, fotokopi/hasil pemindaian identitas pembeli. Kedelapan, rekapitulasi penawaran lelang atau catatan proses penawaran lelang yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat lelang dan penjual. Kesembilan, lembar reviu pengumuman lelang.
Kesepuluh, daftar penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran lelang (untuk lelang yang mempersyaratkan jaminan penawaran lelang. Kesebelas, formulir surat penawaran lelang (untuk lelang dengan kehadiran peserta menggunakan cara penawaran tertulis).
Kedua belas, apabila penjual dan/atau saksi hadir secara virtual/melalui media elektronik maka harus dilampiri dengan: surat permohonan penjual kepada kepala KPKNL atau pejabat lelang kelas II; surat persetujuan kepala KPKNL atau pejabat lelang kelas II; dan tangkapan layar yang menampilkan kehadiran pejabat lelang, penjual, dan/atau saksi melalui media elektronik.
Ketiga belas, berita acara hasil penjelasan (apabila ada). Keempat belas, syarat dan ketentuan khusus (apabila ada dalam lelang hak menikmati atau lelang hak tagih). Kelima belas, dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk dilampirkan pada risalah lelang dalam pelaksanaan administrasi lelang (apabila ada).
Sementara itu, lampiran setelah risalah lelang ditutup minimal memuat 4 berkas. Pertama, bukti setor hasil lelang ke kas negara atau penjual. Kedua, bukti penyetoran bea lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bukti penyetoran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, berita acara pembetulan kesalahan redaksional (apabila ada).
Untuk diperhatikan, lampiran sebelum risalah lelang ditutup harus dijahit atau dijilid bersama asli risalah lelang. Sementara itu, lampiran setelah risalah lelang ditutup harus dilekatkan pada risalah lelang yang telah dijahit atau dijilid.
Hal ini berarti minuta risalah lelang tidak hanya berisi risalah lelang, tetapi juga beragam dokumen pendukungnya. Tata cara pembuatan minuta risalah lelang pun telah diatur sedemikian rupa. Bahkan, warna sampulnya juga telah ditetapkan.
Merujuk PMK 86/2024, sampul warna merah muda digunakan untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak. Sementara itu, sampul warna kuning muda untuk barang bergerak atau barang tidak berwujud. Selain itu, pada sampul tersebut di antaranya ada tulisan ‘RISALAH LELANG’.
Minuta risalah lelang dibuat dan diselesaikan oleh pejabat lelang kelas I (PNS Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai pejabat lelang) dan pejabat lelang kelas II (orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai pejabat lelang).
Pembuatan dan penyelesaian minuta risalah lelang dilakukan paling lambat 6 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pada dasarnya, minuta risalah lelang dibuat per permohonan lelang, termasuk pelaksanaan lelang yang merupakan gabungan: lebih dari 1 jenis lelang, penjual, debitor/tereksekusi; atau beberapa objek lelang.
Namun, pada kondisi tertentu, minuta risalah lelang bisa dibuat tidak untuk per permohonan lelang. Misal, minuta risalah lelang untuk lelang eksekusi benda sitaan pajak dibuat per wajib pajak. Pada kondisi lain, minuta risalah lelang juga bisa dibuat per perkara, per debitor, per kasus, atau per hari.
Minuta risalah lelang yang telah diselesaikan oleh pejabat lelang kelas I diserahkan kepada kepala KPKNL. Minuta risalah lelang ini selanjutnya dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola fisik arsip minuta risalah lelang sebagai arsip vital di lingkungan DJKN.
Sementara itu, minuta risalah lelang yang telah diselesaikan oleh pejabat lelang kelas II dikelola oleh pejabat lelang kelas II yang bersangkutan. Adapun jangka waktu simpan minuta risalah lelang adalah selama 30 tahun sejak pelaksanaan lelang.
Dalam hal pejabat lelang kelas II berprofesi sebagai notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maka penyimpanan dokumen minuta risalah lelang harus dilakukan secara terpisah dari dokumen yang terkait dengan jabatannya sebagai notaris dan/atau PPAT.
Mengingat minuta risalah lelang merupakan dokumen atau arsip negara, Kepala KPKNL dan pejabat lelang kelas II dapat membuat turunan risalah lelang apabila diperlukan. Turunan risalah lelang ini berupa: salinan risalah lelang; kutipan risalah lelang; dan grosse risalah lelang.
Salinan risalah lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh risalah lelang. Selanjutnya, kutipan risalah lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian risalah lelang. Sementara itu, grosse risalah lelang adalah salinan dari risalah lelang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Turunan risalah lelang tersebut dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan tersebut meliputi: pembeli; penjual; superintenden; instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang; dan balai lelang selaku penyedia jasa pralelang atau penyelenggara lelang.
PMK PMK 86/2024 telah mengatur bentuk turunan risalah lelang yang bisa diperoleh untuk setiap pihak. Misal, pembeli hanya dapat memperoleh: kutipan risalah lelang sebagai akta jual beli; atau grosse risalah lelang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, penjual hanya dapat memperoleh: salinan risalah lelang untuk laporan pelaksanaan lelang; atau grosse risalah lelang sesuai kebutuhan. Lalu, superintenden hanya dapat memperoleh salinan risalah lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas.
Sebagai informasi, superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh menteri keuangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pejabat lelang. Turunan risalah lelang diperlukan untuk beragam kepentingan di antaranya syarat balik nama suatu aset. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.