KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam kegiatan ekspor-impor ialah cara menentukan nilai pabean. Dalam menghitung nilai pabean, terdapat beberapa metode yang bisa digunakan di antaranya metode pengulangan. Lantas, seperti apa metode pengulangan itu?

Sebelum membahas metode pengulangan, perlu dipahami kembali perihal metode penentuan nilai pabean. Indonesia mengadopsi ketentuan nilai pabean berdasarkan perjanjian WTO Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan nilai pabean tersebut telah dituangkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

Mengacu WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean. Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (nilai transaksi), nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan.

Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini berarti sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Apabila nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya hingga sampai pada metode pengulangan.

Metode Fallback

Metode pengulangan merupakan metode yang digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 5 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan komputasi).

Merujuk Pasal 19 PMK 144/2022, metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Yang dimaksud dengan pembatasan tertentu ialah perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan metode ini tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

  1. Harga jual barang produksi dalam negeri;
  2. Suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;
  3. Harga barang di negara pengekspor;
  4. Biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa;
  5. Harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam daerah pabean;
  6. Harga patokan; atau
  7. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

Lebih lanjut, fallback method dapat memakai data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Secara ringkas, fallback method dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam metode nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Penggunaan metode tersebut harus tetap mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan. Dengan demikian, penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan nilai pabean menggunakan fallback method, sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan atau pembatasan tertentu.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Perincian tata cara penggunaan fallback method tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 144/2022. Lampiran tersebut telah menguraikan cara penggunaan fallback method dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi.

Apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan fallback method maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta tidak bertentangan dengan batasan tertentu.

Metode lain tersebut antara lain: harga pembelian pada risalah lelang; metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan