KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?

SEKTOR perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional. Guna mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri, pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

LPEI atau yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU 2/2009). Lembaga ini didirikan untuk mendukung program ekspor nasional.

Istilah LPEI dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui beleid itu, pemerintah memperbarui pengaturan DHE SDA.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pembaruan tersebut di antaranya berupa pemberian insentif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA serta penambahan penempatan DHE SDA pada LPEI. Lantas, apa itu LPEI?

Definisi

Merujuk laman Indonesia Eximbank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional.

LPEI sebagai lembaga khusus (sui generis) berarti secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Iembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian (Penjelasan UU 2/2009).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI tetap tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti yang telah disebutkan, LPEI didirikan untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional. Adapun pembiayaan ekspor nasional merupakan fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.

Fasilitas Pembiayaan

Fasilitas yang ada dalam pembiayaan ekspor nasional dapat dimanfaatkan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Terdapat 3 jenis fasilitas yang dapat diberikan melalui pembiayaan ekspor nasional.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pertama, pembiayaan atau fasilitas pemberian kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari LPEI. Fasilitas pembiayaan tersebut memiliki 2 bentuk, yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.

Pembiayaan dalam bentuk pembiayaan modal kerja antara lain berupa pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi.

Sementara itu, pembiayaan dalam bentuk pembiayaan investasi antara lain berbentuk pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, serta pembiayaan proyek.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Fasilitas Penjaminan

Kedua, penjaminan atau pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. LPEI menawarkan 4 bentuk penjaminan:

  • Penjaminan bagi eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
  • Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
  • Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia; dan/atau
  • Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau Sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor.

Fasilitas Asuransi

Ketiga, asuransi atau pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Secara terperinci, LPEI dapat memberikan 4 bentuk asuransi, yaitu:

  • Asuransi atas risiko kegagalan ekspor;
  • Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
  • Asuransi atas investasi yang dilakUkan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
  • Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

Ringkasnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau lebih dikenal sebagai Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus yang didirikan pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional.

Terdapat 3 jenis fasilitas yang ditawarkan melalui pembiayaan ekspor nasional, yaitu pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Fasilitas yang ditawarkan LPEI dapat dimanfaatkan eksportir atau importir baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum hingga perorangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja