SEKTOR perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional. Guna mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri, pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
LPEI atau yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU 2/2009). Lembaga ini didirikan untuk mendukung program ekspor nasional.
Istilah LPEI dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui beleid itu, pemerintah memperbarui pengaturan DHE SDA.
Pembaruan tersebut di antaranya berupa pemberian insentif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA serta penambahan penempatan DHE SDA pada LPEI. Lantas, apa itu LPEI?
Merujuk laman Indonesia Eximbank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional.
LPEI sebagai lembaga khusus (sui generis) berarti secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Iembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian (Penjelasan UU 2/2009).
Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI tetap tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seperti yang telah disebutkan, LPEI didirikan untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional. Adapun pembiayaan ekspor nasional merupakan fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
Fasilitas yang ada dalam pembiayaan ekspor nasional dapat dimanfaatkan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Terdapat 3 jenis fasilitas yang dapat diberikan melalui pembiayaan ekspor nasional.
Pertama, pembiayaan atau fasilitas pemberian kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari LPEI. Fasilitas pembiayaan tersebut memiliki 2 bentuk, yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.
Pembiayaan dalam bentuk pembiayaan modal kerja antara lain berupa pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi.
Sementara itu, pembiayaan dalam bentuk pembiayaan investasi antara lain berbentuk pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, serta pembiayaan proyek.
Kedua, penjaminan atau pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. LPEI menawarkan 4 bentuk penjaminan:
Ketiga, asuransi atau pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Secara terperinci, LPEI dapat memberikan 4 bentuk asuransi, yaitu:
Ringkasnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau lebih dikenal sebagai Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus yang didirikan pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional.
Terdapat 3 jenis fasilitas yang ditawarkan melalui pembiayaan ekspor nasional, yaitu pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Fasilitas yang ditawarkan LPEI dapat dimanfaatkan eksportir atau importir baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum hingga perorangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.