KAMUS PAJAK

Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Mei 2022 | 15:00 WIB
Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL?

Ilustrasi.

DITJEN Pajak (DJP) menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-159/PJ/2022.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi pertimbangan program reformasi perpajakan. Selain itu, langkah ini ditempuh untuk mengembangkan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan dan keandalan data laporan keuangan.

Sebelumnya, sesuai dengan KEP-67/PJ/2019, DJP juga sempat menjalin kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk piloct project implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Pilot project tersebut melibatkan 33 wajib pajak yang terdaftar sebagai emiten.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas, apa itu laporan keuangan berbasis XBRL?

Definisi
MERUJUK laman resmi BEI, XBRL adalah sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

XBRL diperkenalkan oleh Charles Hoffman pada 1998. Ide dasar dari pengembangan XBRL adalah untuk mengatasi kendala interoperabilitas antar-platform dan kecepatan dalam distribusi serta duplikasi informasi keuangan untuk kepentingan analisis dan evaluasi (Hoffman, 2006).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

XBRL terdiri atas 2 bagian penting yaitu taksonomi dan instans (instances). Taksonomi XBRL merupakan klasifikasi yang menjadi dasar bagi penandaan elemen laporan keuangan. Taksonomi berisikan definisi-definisi tentang bagaimana sebuah elemen tersebut harus diperlakukan dalam dokumen XBRL.

Ringkasnya, taksonomi XBRL bak sebuah kamus yang digunakan dalam format XBRL. Kamus ini menjadi skema kategorisasi yang mendefinisikan tag khusus untuk setiap elemen data keuangan. Misalnya, laba bersih.

Sementara itu, dokumen instans (instance document) adalah informasi keuangan yang sudah ditandai (di-tag) dengan menggunakan kaidah sintaksis bahasa mark up XBRL (sudah sudah disajikan dalam format XBRL). Setiap instance document memiliki referensi kepada 1 taksonomi XBRL. Misalnya, taksonomi XBRL International Finance Reporting Standards (IFRS).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurut penjelasan pada laman BEI, informasi yang terdapat dalam instance document dapat digunakan secara interaktif. Sebab, data dalam instance document tersebut dapat diakses, diekstrak dan diproses secara elektronik.

Secara ringkas, cara kerja XBRL adalah dengan memberikan tag terhadap setiap data yang ada di dalam laporan keuangan sesuai dengan taksonomi XBRL yang digunakan. Tag tersebut dapat dianalogikan seperti barcode yang membuat setiap data memiliki identitas khusus yang unik.

Tag ini dengan mudah dapat dibaca oleh komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun. Metode ini akan memudahkan pihak lain dalam memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Hal ini berarti XBRL tidak mengubah item-item yang harus dilaporkan melainkan memberikan cara yang lebih efisien dan efektif bagaimana item-item tersebut harus dilaporkan.

Dengan demikian, metode pelaporan berbasiskan XBRL lebih dimaksudkan untuk menyamakan standar format pelaporan yang berbeda-beda. Format yang sudah distandardisasi juga dapat menghasilkan informasi dan data yang mudah diperbandingkan dan dianalisis.

Pada akhirnya XBRL dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan dan mengotomasikan pengolahan data yang dapat menunjang proses analisis dan kualitas informasi yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan perusahaan.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

XBRL saat ini telah digunakan dalam proses pelaporan di berbagai sektor termasuk perbankan, asuransi, regulator sekuritas, data provider, dan perpajakan. Dalam konteks pajak, laporan berbasis XBRL masih diimplementasikan secara bertahap (partial implementation). Berdasarkan KEP-67/PJ/2019, partial implementation ini adalah:

“Kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak yang ditunjuk melalui keputusan direktur jenderal pajak ini.”

Simpulan
INTINYA XBRL bukanlah merk software atau aplikasi yang akan menggantikan sistem yang sudah ada. XBRL diciptakan secara spesifik untuk mengkomunikasikan informasi antara pihak bisnis dan pengguna informasi keuangan seperti analis, investor, dan regulator dengan menyajikan format elektronik yang sudah distandardisasi secara umum.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Tujuan utama XBRL adalah membuat sebuah data keuangan dapat dengan mudah dipertukarkan, dibandingkan, dan digunakan tanpa adanya kendala bahasa dan standar akuntansi. XBRL bekerja dengan membuat suatu tanda (tag) yang dapat diidentifikasi sebagai suatu data tertentu.

Tag ini dengan mudah dapat dibaca oleh komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun. Metode ini akan memudahkan pihak lain dalam memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra