KAMUS PAJAK

Apa Itu Land Value Tax (LVT)?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:59 WIB
Apa Itu Land Value Tax (LVT)? Ilustrasi

SETIAP negara memiliki beragam jenis bentuk pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Land Value Tax (LVT) merupakan salah satu jenisnya. Ide penggunaan LVT ini telah dicetuskan sejak lebih dari 150 tahun silam, dan sudah lebih dari 30 negara di seluruh dunia menerapkan LVT.

LVT merupakan pajak atas nilai tanah yang menjadi alternatif dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan karakteristik yang berbeda, sebab LVT hanya melihat nilai dari lahan tanpa memerhatikan nilai bangunan maupun pemanfaatan lahan tersebut.

Artinya, tidak ada jumlah pajak yang berbeda baik jika tanah tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi atau dibiarkan menganggur. Bagi pemilik tanah menganggur, LVT akan memberikan beban yang progresif karena pemilik tidak memiliki manfaat atau penghasilan apapun dari tanah tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Ilustrasinya, pada dua bidang tanah di lokasi yang sama, di atas tanah yang pertama dibangun gedung bertingkat, sedangkan yang lain dibiarkan kosong. Besaran LVT yang harus dibayarkan masing-masing pemilik tanah itu sama. Namun, bagi pemilik tanah yang kosong, LVT tentu akan terasa lebih berat.

Dengan cara kerja seperti itu, LVT dapat mendorong alokasi pemanfaatan tanah yang lebih baik, menghindari penumpukan tanah menganggur. Pada gilirannya, pemanfaatan tanah tersebut akan mengundang investasi, tenaga kerja, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemikiran mengenai perlunya LVT dipopulerkan terutama oleh Henry George (1839-1897) melalui risalahnya yang paling terkenal, Progress and Poverty (1879). Risalahnya inilah yang memengaruhi berbagai negara di dunia untuk menerapkan LVT.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

(Baca: Begini Sejarah Lahirnya LVT)

George berpendapat bahwa nilai tanah tergantung pada kualitas alami yang dikombinasikan dengan aktivitas ekonomi, termasuk investasi publik. Sewa atas tanah yang bernilai ekonomis itu merupakan sumber terbaik dari penerimaan pajak.

Menurut Dye dan England (2010), LVT juga bersifat netral karena tidak mendistorsi keputusan jenis dan besaran investasi atas lahan. Berbeda dengan hampir seluruh pajak lainnya, LVT tidak bersifat menghambat, melainkan justru mendorong produktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Secara umum, LVT merupakan pungutan pajak yang bersifat berkala (tahunan). Selain itu, LVT menjadi salah satu alat kebijakan ekonomi yang dapat digunakan untuk mendukung tujuan pembangunan negara. Hal ini dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah, perencana kota dan masyarakat.

Terdapat tiga komponen utama yang diperlukan untuk menentukan basis dari LVT, yaitu sebagai berikut:

  • Menetapkan pemilik atas tanah, karena LVT dikenakan pada pemilik tanah bukan yang menempati tanah tersebut.
  • Melakukan survei atas penggunaan lahan dan mengidentifikasi penggunaan dari setiap lahan.
  • Penilaian tanah pada umumya dilakukan berdasarkan penggunaannya. Namun, pada sebagian tanah yang belum digunakan, penilaian dilakukan berdasarkan lokasi tanah tersebut berada, atau berdasarkan fungsi komersil atas potensi penggunaan tanah tersebut di masa depan.* (Berbagai sumber)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja