KAMUS CUKAI

Apa Itu LACK-3 hingga LACK-9 dalam Fasilitas Pembebasan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu LACK-3 hingga LACK-9 dalam Fasilitas Pembebasan Cukai?

PEMERINTAH memberikan beragam jenis fasilitas cukai. Selain cukai tidak dipungut, ada pula fasilitas berupa pembebasan cukai. Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Dalam konsep pembebasan cukai, objek cukai pada dasarnya adalah barang kena cukai (BKC) yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah maka objek tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai.

Terdapat beragam jenis BKC yang diberikan fasilitas pembebasan cukai di antaranya etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Atas pembebasan cukai tersebut, terdapat beragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengguna fasilitas pembebasan cukai. Laporan itu meliputi LACK-3, LACK-4, LACK-5, LACK-6, LACK-7, LACK-8, dan LACK-9. Lantas, seperti apa definisi dari tiap-tiap dokumen tersebut?

Ketentuan mengenai pembebasan cukai atas etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC di antaranya diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER- 46/ BC/2012.

Selain mengatur tata cara pemberian pembebasan cukai, beleid tersebut juga menguraikan ragam jenis laporan yang harus disampaikan penerima manfaat pembebasan. Secara ringkas, berikut ragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan pengguna fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

LACK-3

LACK-3 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melalui proses produksi terpadu.

Merujuk Pasal 52 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-3 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi terpadu yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

Barang hasil akhir bukan BKC adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, proses produksi terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik etil alkohol. Rangkaian proses tersebut mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

LACK-4

LACK-4 adalah adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai tanpa melalui proses produksi terpadu.

Mengacu Pasal 52 ayat (2) PER-46/BC/2012, LACK-4 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi tidak terpadu yang memperoleh pembebasan cukai. Adapun LACK-4 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-10.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

LACK-5

LACK-5 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (3) PER-46/BC/2012, LACK-5 harus disampaikan oleh kepala lembaga atau badan resmi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

LACK-6

LACK-6 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan tujuan sosial. Mengutip Pasal 52 ayat (4) PER-46/BC/2012, LACK-6 harus disampaikan oleh kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

LACK-7

LACK-7 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. Selain jumlah etil alkohol yang dirusak, LACK-7 juga memuat informasi mengenai jumlah jumlah etil alkohol yang dirusak yang telah dikeluarkan dari pabrik.

Menukil Pasal 53 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-7 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik kepada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai setiap bulan. Adapun LACK-7 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-11.

LACK-8

LACK-8 merupakan kode laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran BKC. Laporan ini berkaitan dengan pembebasan cukai atas MMEA dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean melalui darat, laut, atau udara.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Diatur dalam Pasal 52 ayat (5) PER-46/BC/2012, LACK-8 dibuat oleh pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan yang memperoleh pembebasan cukai.

LACK-9

LACK-9 adalah kode yang digunakan untuk laporan penjualan/penyerahan BKC dengan fasilitas pembebasan cukai.

Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), LACK-9 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pengusaha penyimpanan etil alkohol, dan importir etil alkohol dan MMEA.

Pelaporan

LACK-3 hingga LACK-9 merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui kepala kantor yang mengawasinya. Adapun laporan-laporan tersebut harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha