KAMUS PAJAK

Apa Itu KPP BKM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 17 Mei 2021 | 18:00 WIB
Apa Itu KPP BKM?

GUNA mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, Ditjen Pajak (DJP) menata instansi vertikal yang dinaunginya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.01/2020.

Dalam peraturan tersebut, DJP mengubah ketentuan terkait dengan tempat pendaftaran wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) BKM. Lantas, apa itu KPP BKM?

Unit Vertikal DJP
MENGACU pada laman resmi DJP, struktur organisasi otoritas pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, kantor operasional yang terdiri atas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), menjalankan fungsi teknis operasional dan/atau teknis penunjang.

Mengacu pada PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021, kanwil merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak.

Tugas kanwil antara lain melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saat ini, total terdapat 34 Kanwil (Pasal 3 dan Pasal 81 ayat (1) PMK 210/2017).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Kanwil DJP dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang berlokasi di Jakarta. Kedua, Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, KPP merupakan instansi vertikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Berdasarkan pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 terdapat 4 jenis KPP, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Jumlah tersebut mengalami penambahan. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 membagi KPP hanya menjadi 3 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar; KPP Madya; dan KPP Pratama. Adapun KPP Khusus sebelumnya merupakan bagian dari KPP Madya.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Sementara itu, KPP BKM merupakan akronim dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. Hal ini sesuai dengan definisi KPP BKM yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang berbunyi:

KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahkan KPP Madya.”

Rincian penjelasan mengenai KPP BKM tercantum dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Secara ringkas, penjelasan dari setiap jenis KPP BKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

KPP Wajib Pajak Besar
KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) ini merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP tersebut merupakan KPP yang khusus mengadministrasikan atau menangani wajib pajak besar dalam skala nasional.

Wajib pajak yang terdaftar dan/atau PKP yang tempat pelaporan usahanya berada pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Dirjen Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak. Adapun KPP Wajib Pajak Besar ini terdiri atas 4 jenis.

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk wajib pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan;
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu;

KPP Wajib Pajak Khusus
KPP Khusus merupakan KPP yang mengadministrasikan wajib pajak khusus, yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa. Wilayah kerja KPP Khusus meliputi seluruh wilayah Indonesia. Secara lebih rinci, terdapat 9 jenis KPP Khusus.

Baca Juga:
Apa Itu Turunan Risalah Lelang?
  1. KPP PMA Satu, untuk wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam;
  2. KPP PMA Dua, untuk wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
  3. KPP PMA Tiga, untuk wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
  4. KPP PMA Empat, untuk wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu;
  5. KPP PMA Lima, untuk wajib PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;
  6. KPP PMA Enam, untuk wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu;
  7. KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), untuk wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal;
  8. KPP Badan dan Orang Asing (Badora), untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan di DKI Jakarta; orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta; BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berkedudukan di luar DKI Jakarta; wajib pajak badan PPMSE dalam negeri; pedagang luar negeri; penyedia jasa luar negeri; PPMSE luar negeri; dan organisasi internasional yang termasuk subjek pajak penghasilan; dan
  9. KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), untuk wajib pajak Migas, dan wajib pajak selain wajib pajak Migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Migas.

Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Khusus ditetapkan Dirjen Pajak. Namun, wajib pajak Migas yang merupakan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin tetapi belum ditetapkan dapat mendaftarkan diri pada KPP Migas (Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2020).

Selanjutnya, BUT PPMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta; Badan PPMSE dalam negeri; organisasi internasional yang termasuk subjek pajak penghasilan, tetapi belum ditetapkan dapat mendaftarkan diri pada KPP Badora.

Begitu pula dengan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektonik, baik pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri; dan PPMSE luar negeri, yang belum ditetapkan juga dapat mendaftarkan diri pada KPP Badora.

KPP Madya
KPP Madya merupakan KPP yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar tertentu yang terdapat dalam suatu kanwil. Saat ini terdapat 38 KPP Madya. Umumnya, terdapat 1 KPP Madya pada setiap kanwil, tetapi ada pula kanwil yang tidak memiliki KPP Madya atau lebih dari 1 KPP Madya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?