GUNA mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, Ditjen Pajak (DJP) menata instansi vertikal yang dinaunginya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.01/2020.
Dalam peraturan tersebut, DJP mengubah ketentuan terkait dengan tempat pendaftaran wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) BKM. Lantas, apa itu KPP BKM?
Unit Vertikal DJP
MENGACU pada laman resmi DJP, struktur organisasi otoritas pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.
Sementara itu, kantor operasional yang terdiri atas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), menjalankan fungsi teknis operasional dan/atau teknis penunjang.
Mengacu pada PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021, kanwil merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak.
Tugas kanwil antara lain melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saat ini, total terdapat 34 Kanwil (Pasal 3 dan Pasal 81 ayat (1) PMK 210/2017).
Kanwil DJP dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang berlokasi di Jakarta. Kedua, Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, KPP merupakan instansi vertikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Berdasarkan pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 terdapat 4 jenis KPP, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.
Jumlah tersebut mengalami penambahan. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 membagi KPP hanya menjadi 3 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar; KPP Madya; dan KPP Pratama. Adapun KPP Khusus sebelumnya merupakan bagian dari KPP Madya.
Sementara itu, KPP BKM merupakan akronim dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. Hal ini sesuai dengan definisi KPP BKM yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang berbunyi:
“KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahkan KPP Madya.”
Rincian penjelasan mengenai KPP BKM tercantum dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Secara ringkas, penjelasan dari setiap jenis KPP BKM adalah sebagai berikut:
KPP Wajib Pajak Besar
KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) ini merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP tersebut merupakan KPP yang khusus mengadministrasikan atau menangani wajib pajak besar dalam skala nasional.
Wajib pajak yang terdaftar dan/atau PKP yang tempat pelaporan usahanya berada pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Dirjen Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak. Adapun KPP Wajib Pajak Besar ini terdiri atas 4 jenis.
KPP Wajib Pajak Khusus
KPP Khusus merupakan KPP yang mengadministrasikan wajib pajak khusus, yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa. Wilayah kerja KPP Khusus meliputi seluruh wilayah Indonesia. Secara lebih rinci, terdapat 9 jenis KPP Khusus.
Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Khusus ditetapkan Dirjen Pajak. Namun, wajib pajak Migas yang merupakan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin tetapi belum ditetapkan dapat mendaftarkan diri pada KPP Migas (Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2020).
Selanjutnya, BUT PPMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta; Badan PPMSE dalam negeri; organisasi internasional yang termasuk subjek pajak penghasilan, tetapi belum ditetapkan dapat mendaftarkan diri pada KPP Badora.
Begitu pula dengan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektonik, baik pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri; dan PPMSE luar negeri, yang belum ditetapkan juga dapat mendaftarkan diri pada KPP Badora.
KPP Madya
KPP Madya merupakan KPP yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar tertentu yang terdapat dalam suatu kanwil. Saat ini terdapat 38 KPP Madya. Umumnya, terdapat 1 KPP Madya pada setiap kanwil, tetapi ada pula kanwil yang tidak memiliki KPP Madya atau lebih dari 1 KPP Madya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.