PEMERINTAH berencana memperketat arus masuk barang impor seiring dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Melalui revisi tersebut, pemerintah di antaranya akan mengubah pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Delapan komoditas tersebut meliputi tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perubahan pemeriksaan atas 8 komoditas tersebut dari post-border menjadi border akan dimasukkan dalam perubahan ketentuan tata niaga impor pada Permendag 25/2022.
Hal ini berarti akan ada perubahan terkait dengan ketentuan tata niaga border dan post-border. Lantas, apa itu ketentuan tata niaga border dan post-border?
Kendati menjadi salah satu dasar hukum pengaturan tata niaga impor, Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 tidak memberikan pengertian border dan post-border secara eksplisit. Namun, merujuk beleid tersebut, post-border berarti pemeriksaan setelah melewati kawasan pabean.
Secara sederhana, border berarti di dalam kawasan pabean, sedangkan post-border berarti di luar kawasan pabean. Selain mengacu pada tempat pemeriksaan, perbedaan antara border dan post-border juga terkait dengan instansi yang melakukan pemeriksaan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 102 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post-border pada Sistem Indonesia National Single Window (PMK 102/2023).
Merujuk Pasal 1 angka 5 PMK 102/2023, ketentuan tata niaga border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean.
Hal ini berarti pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan barang impor tersebut dilakukan oleh DJBC di dalam kawasan pabean.
Sementara itu, ketentuan tata niaga post-border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian/lembaga penerbit izin.
Kementerian/lembaga penerbit adalah kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian atau instansi lainnya yang menerbitkan ketentuan tata niaga post-border. Ketentuan tersebut di antaranya terkait dengan larangan dan pembatasan (Lartas).
Pada hakikatnya, ketentuan tata niaga post-border membuat barang bisa lebih cepat dikeluarkan dari kawasan pabean. Misal, impor produk makanan biasanya harus dilampiri dengan surat keterangan impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu agar dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
Apabila termasuk ke dalam komoditas post-border maka barang tersebut tetap dapat dikeluarkan meski belum melampirkan SKI. Pemenuhan ketentuan SKI tersebut dapat dilakukan setelah produk tersebut melewati daerah pabean (misal di gudang milik importir).
Tambahan informasi, kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.
Kawasan pabean berbeda dengan daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Ringkasnya, kawasan pabean merupakan bagian dari wilayah Indonesia dengan batas tertentu yang menjadi tempat pemungutan bea masuk dan bea keluar serta kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Sementara itu, daerah pabean mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk juga kawasan pabean. Simak Perbedaan Daerah Pabean dan Kawasan Pabean (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.