KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Maret 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) membentuk kawasan pelayanan kepabeanan terpadu pada 2009. Kawasan itu dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas barang.

Pembentukan kawasan pelayanan kepabeanan terpadu tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 232/PMK. 04/2009 (PMK 232/2009). Lantas, apa itu kawasan pelayanan kepabeanan terpadu (KPPT)?

KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa tempat penimbunan sementara (TPS), tempat penimbunan berikat (TPB), tempat konsolidasi barang ekspor (TKBE), dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

TPS merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Simak Definisi Tempat Penimbunan Sementara.

Selanjutnya, TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Simak Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?

Sementara itu, TKBE adalah bangunan atau tempat yang dipergunakan untuk melakukan konsolidasi barang ekspor. Hal ini berarti KPPT merupakan suatu kawasan yang didalamnya terdapat beragam tempat penimbunan yang dipusatkan untuk mendukung kelancaran lalu lintas barang.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

KPPT dikelola oleh perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Untuk dapat menjadi pengelola KPPT, suatu perusahaan harus mengajukan permohonan penetapan sebagai KPPT.

Permohonan penetapan sebagai KPPT tersebut perlu diajukan kepada dirjen bea dan cukai melalui kepada kantor pabean. Permohonan itu minimal memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, lokasi, serta perincian luas tempat yang akan dimintakan penetapan sebagai KPPT.

Luas tempat yang akan dijadikan KPPT perlu dijelaskan karena terdapat ketentuan minimal untuk luas KPPT. Pada saat pendirian, luas lahan KPPT paling sedikit 25 hektare dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain data-data tersebut, permohonan penetapan sebagai KPPT juga harus dilampiri dengan beragam dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen itu di antaranya fotokopi akta pendirian badan usaha dan fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait.

Lalu, fotokopi NPWP, telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir (bagi yang wajib menyampaikan SPT).

Selain itu, ada pula bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, serta peta lokasi, denah dan ukuran luas kawasan serta batas-batas yang akan dijadikan sebagai TPB, TKBE, dan ruang kerja pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Berdasarkan permohonan tersebut, kepala kantor pabean akan melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah itu, kepala kantor pabean akan meneruskan permohonan tersebut kepada dirjen bea dan cukai.

Dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal permohonan disetujui, dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan penetapan.

Keputusan tersebut bisa dalam 2 bentuk, yaitu keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau keputusan penetapan sebagai KPPT. Adapun keputusan sementara diberikan dalam hal di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT belum terdapat TPB dan/atau TKBE.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Apabila mendapat keputusan sementara, perusahaan harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Jika kewajiban tersebut telah dipenuhi maka dirjen akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai KPPT berdasarkan permohonan dari perusahaan.

Tambahan informasi, pengelola KPPT yang telah mendapat keputusan penetapan (baik sementara atau tidak) dan telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahannya kepada pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai KPPT dapat disimak dalam PMK 232/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha