KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Maret 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) membentuk kawasan pelayanan kepabeanan terpadu pada 2009. Kawasan itu dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas barang.

Pembentukan kawasan pelayanan kepabeanan terpadu tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 232/PMK. 04/2009 (PMK 232/2009). Lantas, apa itu kawasan pelayanan kepabeanan terpadu (KPPT)?

KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa tempat penimbunan sementara (TPS), tempat penimbunan berikat (TPB), tempat konsolidasi barang ekspor (TKBE), dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

TPS merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Simak Definisi Tempat Penimbunan Sementara.

Selanjutnya, TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Simak Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?

Sementara itu, TKBE adalah bangunan atau tempat yang dipergunakan untuk melakukan konsolidasi barang ekspor. Hal ini berarti KPPT merupakan suatu kawasan yang didalamnya terdapat beragam tempat penimbunan yang dipusatkan untuk mendukung kelancaran lalu lintas barang.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

KPPT dikelola oleh perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Untuk dapat menjadi pengelola KPPT, suatu perusahaan harus mengajukan permohonan penetapan sebagai KPPT.

Permohonan penetapan sebagai KPPT tersebut perlu diajukan kepada dirjen bea dan cukai melalui kepada kantor pabean. Permohonan itu minimal memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, lokasi, serta perincian luas tempat yang akan dimintakan penetapan sebagai KPPT.

Luas tempat yang akan dijadikan KPPT perlu dijelaskan karena terdapat ketentuan minimal untuk luas KPPT. Pada saat pendirian, luas lahan KPPT paling sedikit 25 hektare dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain data-data tersebut, permohonan penetapan sebagai KPPT juga harus dilampiri dengan beragam dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen itu di antaranya fotokopi akta pendirian badan usaha dan fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait.

Lalu, fotokopi NPWP, telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir (bagi yang wajib menyampaikan SPT).

Selain itu, ada pula bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, serta peta lokasi, denah dan ukuran luas kawasan serta batas-batas yang akan dijadikan sebagai TPB, TKBE, dan ruang kerja pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Berdasarkan permohonan tersebut, kepala kantor pabean akan melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah itu, kepala kantor pabean akan meneruskan permohonan tersebut kepada dirjen bea dan cukai.

Dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal permohonan disetujui, dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan penetapan.

Keputusan tersebut bisa dalam 2 bentuk, yaitu keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau keputusan penetapan sebagai KPPT. Adapun keputusan sementara diberikan dalam hal di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT belum terdapat TPB dan/atau TKBE.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Apabila mendapat keputusan sementara, perusahaan harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Jika kewajiban tersebut telah dipenuhi maka dirjen akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai KPPT berdasarkan permohonan dari perusahaan.

Tambahan informasi, pengelola KPPT yang telah mendapat keputusan penetapan (baik sementara atau tidak) dan telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahannya kepada pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai KPPT dapat disimak dalam PMK 232/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja