KAMUS PAJAK

Apa Itu Kawasan Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:20 WIB
Apa Itu Kawasan Pabean?

MELALUI PMK 109/2020 pemerintah menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan national logistic ecosystem (NLE). Penyelarasan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, iklim investasi, dan daya saing.

Beleid yang diundangkan pada 11 Agustus 2020 ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya PMK 109/2020 sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/2016.

Salah satu perubahan dalam PMK 109/2020 adalah dipangkasnya waktu pemberian keputusan penetapan sebagai kawasan pabean dari maksimal 30 hari kerja menjadi maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Lantas, apakah yang dimaksud dengan kawasan pabean?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan, kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun tempat lain dalam kawasan pabean yang ditetapkan untuk lalu lintas barang di antaranya seperti kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.

Tempat lain tersebut dapat berupa tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Tempat lain mencakup tempat selain pelabuhan laut dan bandar udara untuk bongkar muat barang impor/ekspor. Selain itu, kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor juga dapat ditetapkan sebagai kawasan pabean.

Terdapat dua alasan yang membuat kawasan penunjang dapat ditetapkan sebagai kawasan pabean. Pertama, kawasan pabean di pelabuhan laut atau bandar udara tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/atau ekspor.

Kedua, tidak tersedia tempat khusus untuk menimbun barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau memengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi/penanganan khusus.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Lebih lanjut, kawasan pabean berbeda dengan daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Sementara itu, kawasan pabean merupakan bagian wilayah Indonesia yang menjadi batas pemungutan bea masuk dan bea keluar. Hal ini berarti daerah pabean mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia dan kawasan pabean merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Penetapan Kawasan Pabean
NAMUN, untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Adapun tata cara dan persyaratan terkait dengan pengajuan permohonan penetapan kawasan pabean tercantum dalam PMK 109/2020. Akan tetapi, penetapan kawasan pabean juga dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan .

Penetapan sebagai kawasan pabean tanpa melalui permohonan tersebut dilakukan terhadap tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.

Penetapan tanpa permohonan tersebut juga berlaku untuk kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk oleh penyelenggara pelabuhan laut atau bandar udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor yang dikelola oleh lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD.

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Adapun penetapan kawasan pabean tanpa melalui permohonan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Penetapan tersebut berdasarkan pada usulan dari dua pihak.

Pertama, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain, jika ditetapkan Kepala Kantor Wilayah. Kedua, Kepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama bidang pelayanan pabean jika ditetapkan Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Fungsi Kawasan Pabean
SECARA garis besar fungsi dari kawasan pabean adalah sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara. Selain itu, kawasan pabean juga menjadi tempat pemeriksaan fisik atas barang yang akan diimpor ataupun diekspor.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Terkait dengan fungsi kawasan pabean sebagai tempat lalu lintas barang maka terdapat beragam jenis tempat untuk menimbun barang. Jenis tempat penimbunan barang itu di antaranya Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat, dan Tempat Penimbunan Pabean. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak