MELALUI PMK 109/2020 pemerintah menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan national logistic ecosystem (NLE). Penyelarasan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, iklim investasi, dan daya saing.
Beleid yang diundangkan pada 11 Agustus 2020 ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya PMK 109/2020 sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/2016.
Salah satu perubahan dalam PMK 109/2020 adalah dipangkasnya waktu pemberian keputusan penetapan sebagai kawasan pabean dari maksimal 30 hari kerja menjadi maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Lantas, apakah yang dimaksud dengan kawasan pabean?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan, kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Adapun tempat lain dalam kawasan pabean yang ditetapkan untuk lalu lintas barang di antaranya seperti kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
Tempat lain tersebut dapat berupa tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos.
Tempat lain mencakup tempat selain pelabuhan laut dan bandar udara untuk bongkar muat barang impor/ekspor. Selain itu, kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor juga dapat ditetapkan sebagai kawasan pabean.
Terdapat dua alasan yang membuat kawasan penunjang dapat ditetapkan sebagai kawasan pabean. Pertama, kawasan pabean di pelabuhan laut atau bandar udara tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/atau ekspor.
Kedua, tidak tersedia tempat khusus untuk menimbun barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau memengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi/penanganan khusus.
Lebih lanjut, kawasan pabean berbeda dengan daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Sementara itu, kawasan pabean merupakan bagian wilayah Indonesia yang menjadi batas pemungutan bea masuk dan bea keluar. Hal ini berarti daerah pabean mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia dan kawasan pabean merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Penetapan Kawasan Pabean
NAMUN, untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Adapun tata cara dan persyaratan terkait dengan pengajuan permohonan penetapan kawasan pabean tercantum dalam PMK 109/2020. Akan tetapi, penetapan kawasan pabean juga dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan .
Penetapan sebagai kawasan pabean tanpa melalui permohonan tersebut dilakukan terhadap tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
Penetapan tanpa permohonan tersebut juga berlaku untuk kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk oleh penyelenggara pelabuhan laut atau bandar udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor yang dikelola oleh lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD.
Adapun penetapan kawasan pabean tanpa melalui permohonan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Penetapan tersebut berdasarkan pada usulan dari dua pihak.
Pertama, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain, jika ditetapkan Kepala Kantor Wilayah. Kedua, Kepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama bidang pelayanan pabean jika ditetapkan Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Fungsi Kawasan Pabean
SECARA garis besar fungsi dari kawasan pabean adalah sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara. Selain itu, kawasan pabean juga menjadi tempat pemeriksaan fisik atas barang yang akan diimpor ataupun diekspor.
Terkait dengan fungsi kawasan pabean sebagai tempat lalu lintas barang maka terdapat beragam jenis tempat untuk menimbun barang. Jenis tempat penimbunan barang itu di antaranya Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat, dan Tempat Penimbunan Pabean. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.