KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Mei 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?

INDONESIA merupakan bagian dari dunia internasional yang harus menjaga hubungan diplomasi dengan berbagai negara. Pada hakikatnya hubungan diplomasi merupakan seluruh kegiatan dalam rangka menjalin hubungan dengan negara lain.

Diplomasi secara formal dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler. Selain itu, ada pula badan internasional yang menjadi wadah bagi beberapa negara untuk saling bekerja sama perihal berbagai bidang.

Seiring berjalannya waktu, jumlah kantor diplomatik dan badan internasional yang didirikan di Indonesia terus bertambah. Penambahan kantor ini tentu diiringi dengan bertambahnya jumlah perwakilan diplomatik dan anggota badan internasional yang tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Perwakilan diplomatik dan badan internasional tersebut bukan merupakan subjek pajak Indonesia. Perlakuan ini dilakukan sesuai dengan kelaziman Internasional dengan asas timbal balik. Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Guna mengakomodir hal tersebut, pemerintah telah mengatur beragam fasilitas fiskal untuk para perwakilan diplomatik dan badan internasional. Salah satu fasilitas tersebut berkaitan dengan toko bebas bea.

Dalam pengawasan pemberian fasilitasnya, pemerintah menggunakan alat berupa kartu kendali. Lantas, apa itu kartu kendali?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Toko Bebas Bea
SEBELUM membahas perihal kartu kendali, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai toko bebas bea (TBB). TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Melalui toko ini, pembeli dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain berada pada bandara internasional dan pelabuhan internasional, TBB juga dapat berlokasi di dalam kota.

Namun, tidak sembarang orang berhak membeli barang pada TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapat fasilitas. Sebab, hanya orang tertentu yang dapat membeli barang di TBB dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan/atau PDRI.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Orang tertentu tersebut terdiri atas 3 golongan. Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik.

Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya. Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean.

Untuk anggota korps diplomatik dan pejabat/ tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik dapat membeli barang kena cukai (BKC) di TBB sepanjang memiliki kartu kendali.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kartu Kendali
KARTU kendali adalah alat kontrol pembelian BKC di TBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada orang tertentu (Pasal 1 angka 21 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Kontrol diperlukan mengingat terdapat batasan pembelian BKC di TBB bagi anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik.

Untuk anggota korps diplomatik, pembelian BKC yang dibebaskan dari pengenaan cukai dibatasi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara itu, pejabat/tenaga ahli badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait. Adapun jumlah pembelian BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai tersebut paling banyak:

  1. 10 liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan; dan/ atau
  2. 300 batang sigaret atau 100 batang cerutu atau 500 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.

Berdasarkan uraian itu, kartu kendali menjadi alat untuk mengawasi pemberian fasilitas TBB. Untuk mendapat kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil atau Kantor Pelayanan Umum (KPU).

Apabila permohonan disetujui, kepala Kanwil atau KPU akan menerbitkan kartu kendali. Kartu kendali ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Jangka waktu kartu kendali tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun sejak diterbitkannya PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018, kartu kendali yang mulanya menggunakan formulir kertas mulai diubah menjadi kartu kendali elektronik.

Terhadap pemilik kartu kendali elektronik harus dilakukan perekaman pola sidik jari dengan memakai alat pemindai sidik jari elektronik. Perekaman pola sidik jari itu dilakukan di TBB oleh Pengusaha Toko Bebas Bea pada saat pertama kali menggunakan kartu kendali elektronik.

Selanjutnya, kartu kendali elektronik akan diverifikasi kepemilikannya dengan menggunakan pola sidik jari elektronik pada saat digunakan.Kartu kendali elektronik memiliki persamaan dengan kartu elektronik pembayaran kredit lainnya.

Hal yang membedakan adalah limit yang digunakan dalam kartu kendali elektronik bukan mata uang, melainkan satuan kuantitas barang yang mendapat fasilitas perpajakan. Misalnya liter, batang, atau lembar (Restana WA dan Iskandar, 2019). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?