SEBAGAI pajak atas konsumsi, pajak pertambahan nilai (PPN) bukan hanya menyasar penyerahan atas barang, melainkan juga mencakup penyerahan jasa. Namun, dalam praktik tidak semua jasa disasar menjadi objek PPN.
Oleh karena itu, dalam konteks PPN, transaksi jasa dapat diklasifikasikan menjadi jasa kena pajak (JKP) dan jasa tidak kena pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud sebagai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak?
Jasa dalam UU PPN
BERDASARKAN Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.
Definisi jasa dalam pasal tersebut juga mencakup jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Hal ini berarti, terdapat dua macam kegiatan yang termasuk dalam pengertian jasa.
Pertama, jasa dalam pengertian umum seperti salon kecantikan yang merawat pelanggannya. Kedua, jasa dalam pengertian spesifik, yang berkaitan dengan jasa untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan atau disebut jasa maklon.
Jasa Kena Pajak
MERUJUK Pasal 1 angka 6 UU PPN, jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN untuk menentukan apakah penyerahan jasa termasuk penyerahan yang terutang PPN, setidaknya terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, jasa yang dikenakan merupakan JKP. Kedua, penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean. Ketiga, penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Namun, sama halnya dengan barang kena pajak (BKP), UU PPN hanya memerinci jenis jasa yang dikecualikan.
Jasa Tidak Kena Pajak
Hal ini mengindikasikan jika UU PPN di Indonesia menganut prinsip negative list. Hal ini berarti pada dasarnya semua jasa adalah objek PPN kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. Adapun rincian jasa tidak kena pajak tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN.
Secara total terdapat 17 jenis jasa tidak kena pajak. Jasa tidak kena pajak tersebut diantaranya seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa tenaga kerja dan jasa perhotelan.
Selanjutnya, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, Jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dan jasa boga atau katering.
Adapun perincian lebih lebih lanjut terkait dengan kriteria dan cakupan dari jasa tidak kena pajak dapat disimak dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN beserta memori penjelasannya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.