PMK 81/2024

Pemberitahuan Ekspor JKP Wajib Dibuat via Portal Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 18:00 WIB
Pemberitahuan Ekspor JKP Wajib Dibuat via Portal Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberitahuan ekspor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) wajib dibuat melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk pada pasal 284 ayat (1), pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan ekspor JKP wajib membuat faktur pajak pada saat ekspor JKP.

“Faktur pajak seperti dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,” bunyi penggalan pasal 284 ayat (2), dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Dokumen tertentu yang dimaksud berupa pemberitahuan ekspor BKP tak berwujud atau JKP dengan dilampiri faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP.

Merujuk pada pasal 284 ayat (5), pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP tersebut wajib dibuat melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

“PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” bunyi penggalan pasal 284 ayat (6).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Untuk diperhatikan, PPN dikenakan atas ekspor JKP oleh PKP. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Adapun tarif PPN tersebut ditetapkan sebesar 0% dan dasar pengenaan pajaknya ialah penggantian.

Kegiatan ekspor JKP tersebut merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Kegiatan pelayanan yang dimaksud, yaitu:

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Terlanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?
  1. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean;
  2. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean; atau
  3. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara:
    - penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
    - berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean,

berdasarkan permintaan penerima ekspor JKP.

Contoh jenis JKP berupa kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean ialah jasa maklon; jasa perbaikan dan perawatan; dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Sementara itu, contoh jenis JKP berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean, yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP