KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 September 2022 | 12:00 WIB
Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

KEWAJIBAN pabean mencakup semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan barang impor dan ekspor. Terdapat 2 kegiatan dalam pemenuhan kewajiban itu, yaitu menyampaikan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor dan ekspor.

Terkait dengan pungutan negara, ada kalanya pengguna jasa tidak mampu melunasi pungutan tersebut dengan segera. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan. Lantas, apa itu jaminan dalam rangka kepabeanan?

Definisi
JAMINAN dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean (Pasal 1 angka 9 259/PMK.04/2010).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Jaminan tersebut dapat berupa 7 bentuk, yaitu: (i) jaminan tunai; (ii) jaminan bank; (iii) jaminan dari perusahaan asuransi (custom bonds); (iv) jaminan Indonesia EximBank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), (v) jaminan perusahaan penjaminan; (vi) jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan (vii) jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang. Selain itu, jaminan juga bisa diserahkan dalam jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan.

Penyerahan jaminan dapat digunakan untuk menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atas: (i) impor yang diberikan penundaan pembayaran; (ii) pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; (iii) impor sementara; (iv) pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Jaminan juga dapat diserahkan untuk menjamin pungutan negara yang memang mensyaratkan jaminan atau memenuhi kewajiban penyarahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.

Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan ini dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan dua cara.

Pertama, jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis. Kedua, jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Bentuk-bentuk jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan jaminan.

Apabila terdapat bentuk jaminan lain dan kegunaannya belum diatur oleh PMK maka akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen Bea dan Cukai).

Hal ini berarti setiap kegiatan kepabenan bisa mensyaratkan bentuk jaminan yang berbeda-beda. Misal, corporate guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Namun, tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dapat disimak dalam PMK No.259/PMK.04/2010, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2011, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2011, dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-18/BC/2011. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN