KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 September 2022 | 12:00 WIB
Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

KEWAJIBAN pabean mencakup semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan barang impor dan ekspor. Terdapat 2 kegiatan dalam pemenuhan kewajiban itu, yaitu menyampaikan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor dan ekspor.

Terkait dengan pungutan negara, ada kalanya pengguna jasa tidak mampu melunasi pungutan tersebut dengan segera. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan. Lantas, apa itu jaminan dalam rangka kepabeanan?

Definisi
JAMINAN dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean (Pasal 1 angka 9 259/PMK.04/2010).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jaminan tersebut dapat berupa 7 bentuk, yaitu: (i) jaminan tunai; (ii) jaminan bank; (iii) jaminan dari perusahaan asuransi (custom bonds); (iv) jaminan Indonesia EximBank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), (v) jaminan perusahaan penjaminan; (vi) jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan (vii) jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang. Selain itu, jaminan juga bisa diserahkan dalam jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan.

Penyerahan jaminan dapat digunakan untuk menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atas: (i) impor yang diberikan penundaan pembayaran; (ii) pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; (iii) impor sementara; (iv) pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jaminan juga dapat diserahkan untuk menjamin pungutan negara yang memang mensyaratkan jaminan atau memenuhi kewajiban penyarahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.

Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan ini dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan dua cara.

Pertama, jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis. Kedua, jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bentuk-bentuk jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan jaminan.

Apabila terdapat bentuk jaminan lain dan kegunaannya belum diatur oleh PMK maka akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen Bea dan Cukai).

Hal ini berarti setiap kegiatan kepabenan bisa mensyaratkan bentuk jaminan yang berbeda-beda. Misal, corporate guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Namun, tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dapat disimak dalam PMK No.259/PMK.04/2010, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2011, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2011, dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-18/BC/2011. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?