KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Incoterms dalam Perdagangan Internasional?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Juli 2022 | 09:00 WIB
Apa Itu Incoterms dalam Perdagangan Internasional?

GUNA memfasilitasi perdagangan di seluruh dunia, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan international commercial terms atau biasa dikenal sebagai Incoterms.

Incoterms ini diakui secara global dan dimaksudkan untuk mencegah kebingungan dalam kontrak perdagangan luar negeri dengan memperjelas kewajiban pembeli dan penjual. Lantas, apa definisi incoterms?

Merujuk pada laman Kementerian Keuangan Learning Center, International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan pengiriman barang. Hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul, dan penanggung risiko apabila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Intinya, incoterms menyediakan bahasa yang dapat digunakan pedagang untuk menentukan terminologi yang akan digunakan dalam perdagangan. Pembeli dan penjual dapat menggunakan Incoterms dalam berbagai aktivitas seperti mengisi purchase order dan melengkapi surat keterangan asal (Segal, 2022)

Incoterms dimaksudkan sebagai seperangkat istilah untuk memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam perdagangan internasional. Sebab, perdagangan internasional tentu melibatkan banyak dokumen.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Terminologi yang tercantum dalam dokumen terkait dengan perdagangan sangat berhubungan dengan tanggung jawab masing-masing, kepemilikan atas barang, risiko, dan asuransi. Dokumen itu misalnya kontrak penjualan, purchase orders, dan commercial invoices.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) sejak tahun 1980 dan diperbarui secara berkala. Terakhir, ICC telah mengeluarkan Incoterms 2020 sebagai pengganti Incoterms 2010.

Menurut Segal (2022) serta Purwito dan Indriani (2015), contoh incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional antara lain:

  • Ex Work (EXW), berarti penjual hanya diharuskan menyediakan barang untuk diambil oleh pembeli di lokasi bisnis penjual atau lokasi lain yang ditentukan. Di bawah EXW, pembeli menanggung semua risiko dan semua biaya transportasi.
  • Free Carrier (FCA), berarti barang-barang diangkut hingga sarana pengangkut, tidak termasuk biaya pengangkutannya dan diharuskan menyebut nama tempat dimana barang berada.
  • Free on Board (FOB) artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan yang telah disebutkan. Pembeli atau penjual dapat menanggung semua risiko dan biaya transportasi tergantung pada apakah barang dijual berdasarkan skema FOB shipping point or FOB destination point. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN