KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Incoterms dalam Perdagangan Internasional?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Juli 2022 | 09:00 WIB
Apa Itu Incoterms dalam Perdagangan Internasional?

GUNA memfasilitasi perdagangan di seluruh dunia, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan international commercial terms atau biasa dikenal sebagai Incoterms.

Incoterms ini diakui secara global dan dimaksudkan untuk mencegah kebingungan dalam kontrak perdagangan luar negeri dengan memperjelas kewajiban pembeli dan penjual. Lantas, apa definisi incoterms?

Merujuk pada laman Kementerian Keuangan Learning Center, International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan pengiriman barang. Hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul, dan penanggung risiko apabila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Intinya, incoterms menyediakan bahasa yang dapat digunakan pedagang untuk menentukan terminologi yang akan digunakan dalam perdagangan. Pembeli dan penjual dapat menggunakan Incoterms dalam berbagai aktivitas seperti mengisi purchase order dan melengkapi surat keterangan asal (Segal, 2022)

Incoterms dimaksudkan sebagai seperangkat istilah untuk memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam perdagangan internasional. Sebab, perdagangan internasional tentu melibatkan banyak dokumen.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terminologi yang tercantum dalam dokumen terkait dengan perdagangan sangat berhubungan dengan tanggung jawab masing-masing, kepemilikan atas barang, risiko, dan asuransi. Dokumen itu misalnya kontrak penjualan, purchase orders, dan commercial invoices.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) sejak tahun 1980 dan diperbarui secara berkala. Terakhir, ICC telah mengeluarkan Incoterms 2020 sebagai pengganti Incoterms 2010.

Menurut Segal (2022) serta Purwito dan Indriani (2015), contoh incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional antara lain:

  • Ex Work (EXW), berarti penjual hanya diharuskan menyediakan barang untuk diambil oleh pembeli di lokasi bisnis penjual atau lokasi lain yang ditentukan. Di bawah EXW, pembeli menanggung semua risiko dan semua biaya transportasi.
  • Free Carrier (FCA), berarti barang-barang diangkut hingga sarana pengangkut, tidak termasuk biaya pengangkutannya dan diharuskan menyebut nama tempat dimana barang berada.
  • Free on Board (FOB) artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan yang telah disebutkan. Pembeli atau penjual dapat menanggung semua risiko dan biaya transportasi tergantung pada apakah barang dijual berdasarkan skema FOB shipping point or FOB destination point. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?