KAMUS PAJAK

Apa itu Imbalan Natura dan Kenikmatan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 April 2020 | 11:07 WIB
Apa itu Imbalan Natura dan Kenikmatan?

PADA umumnya suatu perusahaan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang yang dibayarkan secara langsung melalui cek ataupun transfer. Remunerasi dalam bentuk kas atau tunai ini dikenal pula dengan istilah benefit in cash.

Namun, perusahaan sering kali juga memberikan imbalan dalam bentuk lain seperti barang dan fasilitas tertentu yang dikenal pula dengan istilah imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (benefit in kind). Lantas, apa yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan? Bagaimana perlakuan perpajakannya?

Definisi
BERDASARKAN Kamus Besar Bahasa Indonesia, natura adalah barang yang sebenarnya dan bukan dalam bentuk uang. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang UU Pajak Penghasilan (PPh), penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d juga memberikan contoh imbalan dalam bentuk natura, di antaranya beras, gula, dan sebagainya. Sementara itu, imbalan dalam bentuk kenikmatan di antaranya seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.

Berdasarkan penjabaran tersebut dapat diketahui imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan imbalan yang tidak diberikan dalam bentuk tunai. Kendati sama-sama merupakan imbalan nontunai, keduanya memiliki sedikit perbedaan di mana natura merupakan imbalan dalam bentuk barang atau fisik, sedangkan kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk fasilitas.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Perlakuan Pajak
PERLAKUAN pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terbagi menjadi dua. Pertama, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak dan nonobjek pajak.

Secara umum, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah bukanlah objek PPh.

Namun, terdapat pengecualian tertentu yang menjadikan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh sehingga dikenai pajak. Pengecualian ini terjadi jika imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diberikan bukan oleh wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 UU PPh.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Adapun yang dimaksud dengan bukan wajib pajak antara lain kantor Sekretariat Jenderal ASEAN di Indonesia dan pihak lain yang diatur Pasal 3 UU PPh. Selanjutnya, wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final misalnya wajib pajak usaha jasa konstruksi. Sementara itu, wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan deemed profit di antaranya wajib pajak di usaha jasa pelayaran luar negeri.

Contoh seorang pegawai dari pejabat perwakilan diplomatik negara asing yang berada di Jakarta, memperoleh kenikmatan berupa fasilitas tempat tinggal dan kenikmatan dalam bentuk lainnya. Kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai, sebab pejabat perwakilan diplomatik yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai bukan wajib pajak.

Kedua, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai deductible dan nondeductible expense. Secara umum berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi kerja (nondeductible expense)

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk tujuan tertentu sehingga natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expense). Anda juga dapat menyimak definisi deductible expense pada artikel berikut.

Adapun ketentuan natura dan/atau kenikmatan yang dapat menjadi deductible expense tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018 yang terbit dan berlaku efektif pada 19 Desember 2018.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan terdapat tiga jenis imbalan natura dan/atau kenikmatan yang dapat menjadi deductible expense dari pemberi kerja, yaitu:

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga
  1. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah.
  3. Kewajiban perusahaan menyediakan sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut harus mengharuskannya. Anda juga dapat menyimaknya pada infografis berikut.

Bentuk Tunai
LEBIH lanjut, hal yang perlu digaris bawahi adalah pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh menjadi deductible expense harus dilakukan dalam bentuk tunai. Namun, terdapat suatu contoh kasus di mana suatu penggantian diberikan dalam bentuk tunai bisa menjadi deductible expense dan dapat pula menjadi nondeductible expense.

Kasus tersebut dapat terjadi berkaitan dengan penggantian biaya pengobatan atau perawatan. Contoh apabila seorang pegawai mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit itu menerima pembayaran secara tunai dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai tersebut merupakan kenikmatan dan bukan objek PPh.

Oleh karena itu, kendati pemberi kerja melakukan pembayaran dalam bentuk tunai, pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak ketiga bukan kepada pegawai. Dengan demikian, pembayaran kepada rumah sakit itu merupakan nondeductible expense bagi pemberi kerja.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara, apabila pengantian biaya perawatan tersebut diberikan secara tunai kepada pegawai baik secara langsung maupun dimasukkan dalam unsur gaji bulanan pegawai, biaya penggantian ini merupakan objek PPh.

Dengan demikian, penggantian tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai dan terutang PPh serta dapat menjadi deductible expense bagi pemberi kerja. Namun, ilustrasi ini hanyalah contoh sederhana untuk memberikan penggambaran tentang definisi imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 15:44 WIB

kalau merujuk ke Pasal 3 ayat (1) PMK 167/2018, bingkisan lebaran tidak termasuk ke dalam makanan dan minuman yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto pemberi kerja

17 Januari 2021 | 20:52 WIB

Jika penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan termasuk objek pph / deductible expense, Kalau bingkisan lebaran apakah termasuk objek pph juga ?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha