KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Eigen Losing?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Februari 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Eigen Losing?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) menjadi instansi yang lekat dengan perannya sebagai pengawas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri. Namun, DJBC juga mengemban peran lainnya, yaitu sebagai trade facilitator.

Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta efisiensi biaya impor. Fasilitas yang diberikan DJBC itu di antaranya berupa eigen losing. Lantas, apa itu eigen losing?

Definisi
SECARA ringkas, eigen losing merupakan istilah yang merujuk pada pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). Eigen losing juga dapat berarti pembongkaran barang di tempat bongkar sendiri (Anwar, 2014).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Kegiatan pembongkaran pada dasarnya harus dilakukan di kawasan pabean, seperti di pelabuhan laut yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan DJBC.

Namun, dalam kondisi tertentu, importir diperkenankan untuk membongkar barang impor di tempat lain. Pembongkaran di tempat lain tersebut dapat dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.

Pembongkaran di tempat lain inilah yang disebut sebagai eigen losing. Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran di tempat lain.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, tidak sembarang alasan bisa dijadikan dasar untuk mengajukan fasilitas eigen losing dalam pembongkaran. Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar diberikannya izin pembongkaran barang impor di tempat lain dalam PMK 108/2020.

Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Kedua, barang impor diangkut lanjut.

Ketiga, adanya kendala teknis di kawasan pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Keempat, terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan. Kelima, tidak tersedianya kawasan pabean.

Selain berkaitan dengan pembongkaran, fasilitas eigen losing tersebut juga berkaitan dengan kegiatan penimbunan. Hal ini dijelaskan dalam Kelas Bimbingan Kepabeanan: Eigen Losing yang diadakan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui media sosial.

Dalam kelas tersebut, dijelaskan bahwa eigen losing adalah penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan eigen losing terkait dengan penimbunan juga diatur dalam PMK 108/2020. Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 112/2003, eigen losing dalam kegiatan penimbunan mengacu pada penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir.

Sama halnya dengan pembongkaran di tempat lain, penimbunan di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—baru bisa dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean. Izin tersebut juga tidak diberikan secara sembarangan.

Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar pemberian izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedua, adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan penimbunan. Ketiga, terdapat kongesti di pelabuhan.

Kongesti adalah banyaknya barang tertimbun di suatu tempat sehingga menimbulkan kemacetan arus barang. Berarti, dalam konteks ini, kongesti mengacu pada kawasan pabean (seperti pelabuhan) yang penuh dengan barang ditimbun sehingga tak memungkinkan barang impor yang baru datang ditimbun pada pelabuhan tersebut.

Keempat, tidak tersedianya TPS. Kelima, barang impor tersebut diimpor importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Simpulan
INTINYA, eigen losing adalah pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean atau di tempat bongkar sendiri.

Eigen losing juga dapat mengacu pada penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS itu di antaranya seperti di gudang atau lapangan penimbunan milik importir. Fasilitas eigen losing di antaranya diberikan untuk mengefisiensikan biaya impor yang timbul.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Misal, pada sepanjang sungai Batanghari dari muara sungai sampai dengan Kota Jambi, berdiri berbagai pabrik pengolahan yang dalam kegiatannya melakukan impor bahan baku/bahan pembantu.

Secara ketentuan, kapal-kapal niaga yang akan membongkar barang impor wajib melakukannya di Kantor Bea Cukai Jambi. Namun, pembongkaran di Kantor Bea Cukai Jambi akan membuat biaya impor menjadi lebih tinggi.

Untuk itu, otoritas bea cukai memberi kesempatan kepada pemilik pabrik/produsen untuk melakukan pembongkaran di tempat sendiri atau eigen losing (Anwar, 2014).

Selain itu, fasilitas eigen losing di antaranya diberikan terhadap impor sapi yang merupakan makhluk hidup sehingga perlu perhatian khusus (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?