KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Eigen Losing?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Februari 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Eigen Losing?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) menjadi instansi yang lekat dengan perannya sebagai pengawas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri. Namun, DJBC juga mengemban peran lainnya, yaitu sebagai trade facilitator.

Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta efisiensi biaya impor. Fasilitas yang diberikan DJBC itu di antaranya berupa eigen losing. Lantas, apa itu eigen losing?

Definisi
SECARA ringkas, eigen losing merupakan istilah yang merujuk pada pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). Eigen losing juga dapat berarti pembongkaran barang di tempat bongkar sendiri (Anwar, 2014).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Kegiatan pembongkaran pada dasarnya harus dilakukan di kawasan pabean, seperti di pelabuhan laut yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan DJBC.

Namun, dalam kondisi tertentu, importir diperkenankan untuk membongkar barang impor di tempat lain. Pembongkaran di tempat lain tersebut dapat dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.

Pembongkaran di tempat lain inilah yang disebut sebagai eigen losing. Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran di tempat lain.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Namun, tidak sembarang alasan bisa dijadikan dasar untuk mengajukan fasilitas eigen losing dalam pembongkaran. Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar diberikannya izin pembongkaran barang impor di tempat lain dalam PMK 108/2020.

Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Kedua, barang impor diangkut lanjut.

Ketiga, adanya kendala teknis di kawasan pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Keempat, terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan. Kelima, tidak tersedianya kawasan pabean.

Selain berkaitan dengan pembongkaran, fasilitas eigen losing tersebut juga berkaitan dengan kegiatan penimbunan. Hal ini dijelaskan dalam Kelas Bimbingan Kepabeanan: Eigen Losing yang diadakan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui media sosial.

Dalam kelas tersebut, dijelaskan bahwa eigen losing adalah penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Ketentuan eigen losing terkait dengan penimbunan juga diatur dalam PMK 108/2020. Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 112/2003, eigen losing dalam kegiatan penimbunan mengacu pada penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir.

Sama halnya dengan pembongkaran di tempat lain, penimbunan di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—baru bisa dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean. Izin tersebut juga tidak diberikan secara sembarangan.

Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar pemberian izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Kedua, adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan penimbunan. Ketiga, terdapat kongesti di pelabuhan.

Kongesti adalah banyaknya barang tertimbun di suatu tempat sehingga menimbulkan kemacetan arus barang. Berarti, dalam konteks ini, kongesti mengacu pada kawasan pabean (seperti pelabuhan) yang penuh dengan barang ditimbun sehingga tak memungkinkan barang impor yang baru datang ditimbun pada pelabuhan tersebut.

Keempat, tidak tersedianya TPS. Kelima, barang impor tersebut diimpor importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Simpulan
INTINYA, eigen losing adalah pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean atau di tempat bongkar sendiri.

Eigen losing juga dapat mengacu pada penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS itu di antaranya seperti di gudang atau lapangan penimbunan milik importir. Fasilitas eigen losing di antaranya diberikan untuk mengefisiensikan biaya impor yang timbul.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Misal, pada sepanjang sungai Batanghari dari muara sungai sampai dengan Kota Jambi, berdiri berbagai pabrik pengolahan yang dalam kegiatannya melakukan impor bahan baku/bahan pembantu.

Secara ketentuan, kapal-kapal niaga yang akan membongkar barang impor wajib melakukannya di Kantor Bea Cukai Jambi. Namun, pembongkaran di Kantor Bea Cukai Jambi akan membuat biaya impor menjadi lebih tinggi.

Untuk itu, otoritas bea cukai memberi kesempatan kepada pemilik pabrik/produsen untuk melakukan pembongkaran di tempat sendiri atau eigen losing (Anwar, 2014).

Selain itu, fasilitas eigen losing di antaranya diberikan terhadap impor sapi yang merupakan makhluk hidup sehingga perlu perhatian khusus (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN