KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SPOP di DJP Online?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Apa Itu e-SPOP di DJP Online?

KEMENTERIAN Keuangan berupaya menyederhanakan tata cara pendaftaran dan pelaporan objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainya (PBB-P3L) guna mendukung program kemudahan berusaha di Indonesia.

Penyederhanaan tersebut diatur dalam PMK 48/2021. Beleid ini diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelahnya. Apabila dibandingkan beleid terdahulu PMK 254/2014, PMK baru ini memperkenalkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik.

SPOP elektronik tersebut salah satunya dapat disampaikan melalui laman Ditjen Pajak (DJP). Sehubungan dengan ketentuan ini, DJP telah menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online. Lantas, sebenarnya apa itu e-SPOP?

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 5 PMK 48/2021, SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Simak “Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?

Sementara itu, SPOP elektronik adalah SPOP dalam bentuk elektronik. Ketentuan mengenai SPOP elektronik ini belum diatur dalam beleid terdahulu. Sebelumnya, PMK 254/2014 hanya menyatakan SPOP dapat disampaikan secara langsung melalui pos, jasa pengiriman, atau cara lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Namun, berdasarkan PMK 48/2021, penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Salah satu saluran tersebut adalah e-SPOP.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Mengacu pada laman DJP Online, e-SPOP merupakan fitur penyampaian formulir SPOP PBB-P3 secara elektronik. Melalui fitur e-SPOP, penyampaian dan pengembalian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara elektronik.

Fitur e-SPOP ini memiliki menu dashboard, unduh, dan lapor. Dalam menu unduh, DJP menyediakan berbagai format SPOP untuk setiap sektor dan subsketor PBB-P3L yang dapat diunduh wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mencari format file SPOP yang sesuai dengan langsung menginput NOP. Simak “Apa itu NOP PBB?

Format SPOP elektronik tersebut berupa file excel yang berisi formulir SPOP beserta lampirannya. Melalui file excel tersebut, wajib pajak dapat langsung mengekspor SPOP yang telah diisi menjadi format file XML.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kemudian, menu lapor menampilkan halaman untuk mengunggah file XML SPOP serta dokumen pendukung yang berformat PDF. Sementara itu, menu dashboard menunjukkan SPOP elektronik yang berhasil dilaporkan serta untuk mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE).

Berdasarkan PMK 48/2021, wajib pajak harus menyampaikan SPOP elektronik maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. DJP telah menetapkan 3 tanggal penerimaan SPOP. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.

Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut. Simak “Apa Itu SKT PBB?

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

SPOP ini menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan objek pajaknya yang telah terdaftar. Sebab, berdasarkan PMK 48/2021, wajib pajak harus melaporkan objek pajak PBB-P3 yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP setiap tahun sekali.

Simpulan
INTINYA e-SPOP adalah salah satu fitur penyampaian formulir SPOP PBB-P3 secara elektronik. Fitur e-SPOP ini membuat proses penyampaian dan pengembalian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2021 | 21:30 WIB

penjelasannya sangat ringkas dan mudah dipahami.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP