KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Ilustrasi.

SETIAP pelaksanaan audit kepabeanan akan diakhiri dengan penyusunan laporan hasil audit. Namun, sebelum dilakukan penyusunan laporan hasil audit, tim audit terlebih dahulu harus menyusun daftar temuan sementara. Lantas, apa itu daftar temuan sementara (DTS)?

DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan audit kepabeanan. DTS tersebut disusun berdasarkan kertas kerja audit (KKA). Adapun KKA adalah catatan yang dibuat tim audit mengenai proses dan hasil dari pengujian data dan informasi yang diterima dari pihak yang diaudit (auditee).

Untuk menjamin kesahihan dan meminimalkan kesalahan atau kekurangan dalam pengujian dan pengolahan datanya, terdapat proses reviu berjenjang atas DTS pada mekanisme internal DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk Kemenkeu Learning Center (KLC), draft DTS akan dilakukan proses quality assurance (QA) terlebih dahulu sebelum disampaikan pada auditee.

Mengacu PER-24/BC/2019, QA adalah kegiatan penelaahan terhadap hasil DTS audit yang dilaksanakan guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah dilakukan berdasarkan standar audit.

Proses QA ini melibatkan peer auditor dan menjadi media untuk mendapatkan masukan dan saran dari peer auditor. Proses QA diharapkan membuat proses pengujian dan pengolahan data telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kualitas hasil audit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, DTS tersebut disampaikan kepada auditee dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh direktur audit, kepala Kanwil DJBC, atau kepala kantor pelayanan utama (KPU) DJBC. DTS tersebut juga disertai dengan lembar pernyataan persetujuan DTS.

DTS ini akan menjadi media bagi auditee untuk memberikan tanggapan atas temuan sementara tim audit. Adapun auditee harus memberikan tanggapan secara tertulis maksimal 7 hari kerja sejak diterimanya surat pengantar DTS.

Tanggapan tertulis tersebut dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani kolom yang telah disediakan, serta mengirimkannya kembali kepada tim audit. Jika diperlukan, auditee bisa meminta penjelasan secara tertulis atas DTS sebelum memberikan tanggapan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain itu, auditee juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan secara tertulis. Permohonan perpanjangan waktu itu bisa diajukan sebelum batas waktu maksimal 7 hari terlampaui.

Secara lebih terperinci, ada 3 jenis tanggapan yang bisa disampaikan auditee. Pertama, menerima seluruh temuan dalam DTS. Kedua, menolak sebagian temuan dalam DTS. Ketiga, menolak seluruh temuan dalam DTS.

Bila auditee menerima seluruh temuan hasil audit dalam DTS maka auditee harus menandatangani Lembar Persetujuan DTS. Lembar persetujuan DTS tersebut akan dijadikan dasar pembuatan berita acara hasil audit (BAHA).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, apabila auditee menolak sebagian temuan dalam DTS atau menolak seluruh temuan dalam DTS maka tim audit dan auditee akan melakukan pembahasan akhir. Pembahasan hasil akhir ini dilaksanakan maksimal 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya tanggapan auditee.

Proses pembahasan akhir tersebut dituangkan dalam risalah pembahasan akhir. Risalah itu kemudian dirangkum dalam hasil pembahasan akhir dan ditutup dengan berita acara hasil audit (BAHA). Nanti, BAHA ini akan menjadi dasar tim audit dalam menyusun laporan hasil audit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?