KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Ilustrasi.

SETIAP pelaksanaan audit kepabeanan akan diakhiri dengan penyusunan laporan hasil audit. Namun, sebelum dilakukan penyusunan laporan hasil audit, tim audit terlebih dahulu harus menyusun daftar temuan sementara. Lantas, apa itu daftar temuan sementara (DTS)?

DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan audit kepabeanan. DTS tersebut disusun berdasarkan kertas kerja audit (KKA). Adapun KKA adalah catatan yang dibuat tim audit mengenai proses dan hasil dari pengujian data dan informasi yang diterima dari pihak yang diaudit (auditee).

Untuk menjamin kesahihan dan meminimalkan kesalahan atau kekurangan dalam pengujian dan pengolahan datanya, terdapat proses reviu berjenjang atas DTS pada mekanisme internal DJBC.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Merujuk Kemenkeu Learning Center (KLC), draft DTS akan dilakukan proses quality assurance (QA) terlebih dahulu sebelum disampaikan pada auditee.

Mengacu PER-24/BC/2019, QA adalah kegiatan penelaahan terhadap hasil DTS audit yang dilaksanakan guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah dilakukan berdasarkan standar audit.

Proses QA ini melibatkan peer auditor dan menjadi media untuk mendapatkan masukan dan saran dari peer auditor. Proses QA diharapkan membuat proses pengujian dan pengolahan data telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kualitas hasil audit.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selanjutnya, DTS tersebut disampaikan kepada auditee dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh direktur audit, kepala Kanwil DJBC, atau kepala kantor pelayanan utama (KPU) DJBC. DTS tersebut juga disertai dengan lembar pernyataan persetujuan DTS.

DTS ini akan menjadi media bagi auditee untuk memberikan tanggapan atas temuan sementara tim audit. Adapun auditee harus memberikan tanggapan secara tertulis maksimal 7 hari kerja sejak diterimanya surat pengantar DTS.

Tanggapan tertulis tersebut dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani kolom yang telah disediakan, serta mengirimkannya kembali kepada tim audit. Jika diperlukan, auditee bisa meminta penjelasan secara tertulis atas DTS sebelum memberikan tanggapan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain itu, auditee juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan secara tertulis. Permohonan perpanjangan waktu itu bisa diajukan sebelum batas waktu maksimal 7 hari terlampaui.

Secara lebih terperinci, ada 3 jenis tanggapan yang bisa disampaikan auditee. Pertama, menerima seluruh temuan dalam DTS. Kedua, menolak sebagian temuan dalam DTS. Ketiga, menolak seluruh temuan dalam DTS.

Bila auditee menerima seluruh temuan hasil audit dalam DTS maka auditee harus menandatangani Lembar Persetujuan DTS. Lembar persetujuan DTS tersebut akan dijadikan dasar pembuatan berita acara hasil audit (BAHA).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Sementara itu, apabila auditee menolak sebagian temuan dalam DTS atau menolak seluruh temuan dalam DTS maka tim audit dan auditee akan melakukan pembahasan akhir. Pembahasan hasil akhir ini dilaksanakan maksimal 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya tanggapan auditee.

Proses pembahasan akhir tersebut dituangkan dalam risalah pembahasan akhir. Risalah itu kemudian dirangkum dalam hasil pembahasan akhir dan ditutup dengan berita acara hasil audit (BAHA). Nanti, BAHA ini akan menjadi dasar tim audit dalam menyusun laporan hasil audit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini