KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Customs Declaration?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Apa Itu Customs Declaration?

SEIRING dengan makin terkendalinya kasus Covid-19, banyak negara yang telah membuka kembali pintu masuk kedatangan internasionalnya. Para pelancong pun banyak yang memanfaatkan momen ini untuk berpelesiran ke luar negeri.

Bandara Internasional Indonesia juga kian ramai dipadati oleh penumpang yang baru datang dari luar negeri. Adapun salah satu satu ketentuan yang perlu dipahami bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut ketika datang dari luar negeri adalah pengisian customs declaration.

Customs declaration ini menjadi salah satu alat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemeriksaan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengawasi barang larangan dan/atau dibatasi (Lartas) guna mencegah masuknya barang-barang berbahaya. Lantas, apa itu customs declaration?

Definisi
KETENTUAN mengenai customs declaration di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017).

Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 203/2017, customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:

  1. Barang pribadi penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
  2. Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).

Penumpang, dalam konteks ini, adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Selanjutnya, awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara itu, sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

Hal ini berarti customs declaration merupakan dokumen yang digunakan untuk memberitahukan barang bawaan ke petugas Bea dan Cukai. Pengisian customs declaration diwajibkan untuk penumpang atau ASP yang datang dari luar negeri.

Customs declaration menjadi dokumen awal yang digunakan untuk pemeriksaan terhadap penumpang kedatangan luar negeri. Pemeriksaan itu di antaranya untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta mengidentifikasi apakah barang yang dibawa dikenakan pajak atau tidak.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Penumpang dan ASP diharuskan mengisi customs declaration dengan jelas, benar, lengkap. Pemberitahuan barang bawaan dalam customs declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor apakah masuk dalam jalur hijau atau jalur merah.

Penumpang atau ASP yang masuk dalam jalur merah di antaranya apabila membawa hewan, ikan dan/atau tumbuhan, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, benda/publikasi pornografi, uang dan/atau instrumen pembayaran lain dalam rupiah atau mata uang asing paling sedikit Rp100 juta.

Penumpang atau ASP juga bisa masuk jalur merah apabila nilai pabean barang pribadi yang dibawa melebihi batas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Adapun atas kelebihan nilai pabean barang tersebut, penumpang atau ASP diharuskan membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Customs declaration dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir. Formulir customs declaration umumnya dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Formulir customs declaration juga dapat diperoleh di meja layanan mandiri sesaat sebelum memasuki tempat pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, customs declaration dapat disampaikan secara elektronik.

Beberapa bandara telah menerapkan electronic custom declaration (e-CD) untuk memudahkan pengisian. Pengisian custom declaration secara elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://www.beacukai.go.id/cdonline. Simak "Cara Membuat Customs Declaration Secara Online". (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan