KAMUS CUKAI

Apa Itu Buku Rekening Barang Kena Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Mei 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Buku Rekening Barang Kena Cukai?

UNDANG-Undang No. 39/2007 tentang Cukai (UU Cukai) memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk mencacah barang kena cukai tertentu. Secara ringkas, pencacahan ialah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.

Barang kena cukai tertentu yang dilakukan pencacahan tersebut antara lain seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan.

Wewenang pencacahan diberikan untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai. Sebab, melalui pencacahan, bisa saja didapati kekurangan atau kelebihan barang yang ada berdasarkan buku rekening barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, apa itu buku rekening BKC atau disebut juga BRCK-1 dan BRCK-2?

Ketentuan mengenai buku rekening BKC diatur dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Buku Rekening Kredit (PMK 112/2008)

Merujuk beleid tersebut, buku rekening BKC adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah BKC tertentu yaitu etil alkohol dan MMEA yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pabrik berarti tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran (Pasal 1 angka 2 UU Cukai).

Sementara itu, tempat penyimpanan merupakan tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor (Pasal 1 angka 4 UU Cukai).

Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Buku rekening BKC tersebut diselenggarakan untuk mencatat BKC tertentu yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Secara lebih terperinci, pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC dengan ketentuan:

  1. Buku rekening BKC untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik etil alkohol;
  2. Buku rekening BKC untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di tempat penyimpanan diselenggarakan untuk setiap pengusaha tempat penyimpanan; atau
  3. Buku rekening BKC untuk MMEA yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol.

Hal ini berarti buku rekening BKC digunakan untuk mencatat jumlah BKC berupa etil alkohol atau MMEA yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, “potongan”, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

Adapun yang dimaksud dengan potongan adalah keringanan yang diberikan kepada pengusaha atas kekurangan BKC yang didapat pada waktu pencacahan. Kekurangan ini dapat terjadi karena sebab-sebab alami dari BKC tertentu, antara lain penguapan atau penyusutan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Buku rekening BKC untuk etil alkohol tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PMK 112/2008. Buku rekening BKC atas etil alkohol inilah yang biasa disebut sebagai BRCK-1.

Sementara itu, buku rekening BKC MMEA dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PMK 112/2008. Buku rekening BKC atas MMEA inilah yang biasa disebut sebagai BRCK-2.

Penyelenggaraan buku rekening BKC ini dapat dilakukan dengan media elektronik. Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Penutupan buku rekening BKC dilakukan dengan cara membuat garis horizontal dengan tinta merah dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai. Penutupan buku rekening BKC ini harus diberitahukan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening BKC dapat disimak dalam UU Cukai dan PMK 112/2008. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra