KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) memiliki proses baku yang tidak singkat dalam mengelola barang tegahan. Secara ringkas, barang yang ditegah tersebut akan melewati beberapa tahapan yang terdiri atas tahapan pemeriksaan, tahapan penetapan status, dan tahapan penyelesaian.

Pada tahapan pemeriksaan, pejabat bea cukai akan melakukan pencacahan barang untuk mengetahui jumlah saat awal ditegah. Pejabat bea cukai juga akan mendalami informasi melalui pemeriksaan subjek yang terkait dengan barang tersebut.

Pemeriksaan atas barang tegahan dilakukan dengan jangka waktu yang bervariasi bergantung pada kecukupan informasi yang diperoleh. Apabila informasi yang diperlukan telah memadai maka tahapan selanjutnya adalah penetapan status barang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk menentukan status barang tersebut, pejabat bea cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan ke dalam barang yang bersangkutan. Penetapan status barang tersebut di antaranya mengacu pada PMK 178/2019.

Merujuk pada PMK 178/2019, terdapat 3 status barang yaitu barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMN). Lantas, apa yang dimaksud sebagai BMN dalam konteks kepabeanan dan cukai?

Barang milik negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 angka (1) PMK 27/2014 s.t.d.d PMK 28/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah bisa dari beragam sumber, seperti hibah/sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Mengacu Pasal 1 angka (1) PMK 27/2014, BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Secara lebih terperinci, merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 51/2021, barang yang menjadi milik negara bisa berasal dari 8 sumber. Pertama, barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Kedua, BTD yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP).

Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

Keempat, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Kelima, barang yang dikuasai negara (BDN) yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) untuk diimpor atau diekspor. Keenam, barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Ketujuh, barang kena cukai (BKC) dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC yang setelah 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui.

Kedelapan, BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC dan telah diumumkan secara resmi untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 hari sejak dikuasai negara, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Atas barang-barang tersebut, pejabat bea cukai yang berwenang akan menyatakannya sebagai BMN. Pejabat bea cukai menetapkan status BMN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN.

Barang yang telah ditetapkan sebagai BMN kemudian akan disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Selain memindahkan BMN, pejabat bea cukai juga akan membukukan BMN ke dalam buku catatan pabean mengenai BMN.

Selanjutnya, barang yang berstatus sebagai BMN akan diajukan usulan peruntukannya. Usulan peruntukan BMN tersebut meliputi penjualan secara lelang, penetapan status barang (digunakan), hibah, pemusnahan, dan penghapusan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Secara ringkas, BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang. Selanjutnya, apabila dapat digunakan maka BMN bisa dipakai untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

BMN juga dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Lalu, BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.

Kemudian, BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Terakhir, BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Ketentuan lebih lanjut mengenai BMN dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020, PMK 178/2019, dan PMK 51/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu