KAMUS PERPAJAKAN

Apa itu Barang Lartas?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Maret 2020 | 10:00 WIB
Apa itu Barang Lartas?

Ilustrasi. (Foto: gotostcroix.com)

Di tengah tekanan efek virus Corona, Pemerintah berencana menghapus 749 kode HS lebih dari separuh barang impor yang masuk dalam daftar larangan atau pembatasan (lartas) guna mempermudah proses importasi bahan baku industri manufaktur

Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan kemudahan mengurus izin impor komoditas lartas dengan proses super cepat terhadap 500 importir bereputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Barang Lartas?
MERUJUK pada Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Alasan utama diberlakukannya barang lartas adalah melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan, dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengawasan Barang Lartas
SEPERTI yang telah dijabarkan, DJBC merupakan pihak yang berwenang mengawasi barang lartas. DJBC berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Instansi teknis terkait.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

DJBC juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak. Penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Penegahan juga dapat menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai.

Lebih lanjut, atas barang yang ditegah importir atau eksportir harus mengurus perizinan pada instansi terkait. Dalam hal importir tidak dapat mengurus perizinan, maka importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Namun, apabila importir tidak mengurus izin atas barang yang ditegah dalam waktu lebih dari 30 hari maka status barang tersebut menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos maupun melalui terminal kedatangan penumpang.

Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait. Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Contoh Barang Lartas
BARANG lartas lebih didasarkan pada konvensi internasional dimana Indonesia sebagai anggota World Custom Organization maupun World Trade Organization dan praktik kepabeanan internasional, telah meratifikasi dan menerapkan ketentuan konvensi dalam sistem perundang-undangan nasionalnya (Ali Purwito, 2010)

Pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas di antaranya karena mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, dan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual.

Selain itu, pemberlakuan lartas juga untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.

Baca Juga:
HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix Cites atau daftar yang dilarang.

Contoh barang lartas dalam kegiatan impor di antaranya seperti barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), psikotropika, dan narkotika.

Lalu, untuk contoh barang lartas dalam kegiatan ekspor di antaranya seperti rotan dalam bentuk utuh yang masih mentah/segar, atau anak ikan arwana ukuran di bawah 10 cm. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 18:06 WIB

saya kirim barang dari jepang alat pancing bulan lalu saya kirim tidak terkena lartas terus sekarang kirim kenak lartas trus saya harus berbuat gimana supaya bisa jalan lagi barang saya padahal di bea cukai sudah keluar biayaya pajak nya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?