KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu ATA Carnet?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu ATA Carnet?

SETELAH jeda dua tahun tak dapat menikmati konser akibat pandemi, kini pecinta musik di Tanah Air mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi luar negeri. Mulai dari boyband dan girlband asal Korea Selatan hingga grup Westlife menggelar konsernya di Indonesia.

Guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser, Bea Cukai memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas ini sempat diberikan untuk mendukung perhelatan MotoGP hingga Formula E yang digelar di Indonesia.

Lantas, apa itu ATA Carnet?
ATA Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional (Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

ATA Carnet juga dikenal sebagai “paspor barang”. Dokumen ini memungkinkan impor sementara tanpa pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Penggunaan ATA Carnet juga membuat importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai.

Hal ini dikarenakan ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi. Barang Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet juga tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain.

ATA Carnet ini seakan menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean. Adapun seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lebih lanjut, ATA Carnet menjadi salah satu bentuk fasilitas yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia untuk mempermudah lalu lintas barang dan/atau jasa antar negara. Merujuk laman DJBC, fasilitas tersebut sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Secara lebih terperinci, berdasarkan PER-09/BC/2015, impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet diterapkan terhadap barang impor dengan 5 tujuan penggunaan. Pertama, barang untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, peralatan profesional atau tenaga ahli. Ketiga, barang untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan atau kebudayaan. Keempat, keperluan pribadi wisatawan atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga. Kelima, arang untuk tujuan kemanusiaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ATA Carnet dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.04/2014 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?