KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu ATA Carnet?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu ATA Carnet?

SETELAH jeda dua tahun tak dapat menikmati konser akibat pandemi, kini pecinta musik di Tanah Air mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi luar negeri. Mulai dari boyband dan girlband asal Korea Selatan hingga grup Westlife menggelar konsernya di Indonesia.

Guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser, Bea Cukai memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas ini sempat diberikan untuk mendukung perhelatan MotoGP hingga Formula E yang digelar di Indonesia.

Lantas, apa itu ATA Carnet?
ATA Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional (Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

ATA Carnet juga dikenal sebagai “paspor barang”. Dokumen ini memungkinkan impor sementara tanpa pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Penggunaan ATA Carnet juga membuat importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai.

Hal ini dikarenakan ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi. Barang Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet juga tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain.

ATA Carnet ini seakan menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean. Adapun seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lebih lanjut, ATA Carnet menjadi salah satu bentuk fasilitas yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia untuk mempermudah lalu lintas barang dan/atau jasa antar negara. Merujuk laman DJBC, fasilitas tersebut sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Secara lebih terperinci, berdasarkan PER-09/BC/2015, impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet diterapkan terhadap barang impor dengan 5 tujuan penggunaan. Pertama, barang untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Kedua, peralatan profesional atau tenaga ahli. Ketiga, barang untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan atau kebudayaan. Keempat, keperluan pribadi wisatawan atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga. Kelima, arang untuk tujuan kemanusiaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ATA Carnet dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.04/2014 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja