KAMUS KEPABEANAN

Apa itu Asean Harmonized Tariff Nomenclature?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 April 2022 | 18:00 WIB
Apa itu Asean Harmonized Tariff Nomenclature?

TERHITUNG mulai 1 April 2022, Ditjen Bea Cukai (DJBC) memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pemberlakuan BTKI 2022 tersebut diatur melalui PMK 26/2022. Berlakunya BTKI 2022 ini akan memperbarui BTKI 2017 yang berlaku sebelumnya.

Pembaruan BTKI dilakukan lantaran terjadi amendemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 menjadi HS 2022 dan AHTN 2022.

Hasil amendemen AHTN itu di antaranya menambah subpos. DJP menjelaskan penambahan subpos itu akan menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada dalam AHTN 2017.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Misal, untuk produk batik dan beberapa produk tekstil; alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan; serta produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik, yaitu motor listrik dan baterainya. Lantas, apa yang dimaksud dengan AHTN?

Definisi
Merujuk penjelasan pada laman resmi DJBC, AHTN adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat 8 digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN. AHTN akan dibahas dan diamendemen secara periodik sebagai dampak perubahan pada HS.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

HS secara periodik diamendemen oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Selain itu, amendemen AHTN dapat dilakukan terhadap subpos ASEAN untuk penyederhanaan AHTN atau karena adanya perubahan teknologi dan perdagangan.

Selanjutnya, perubahan HS dan AHTN menjadi dasar penyesuaian BTKI. Penyesuaian BTKI dengan HS serta AHTN terbaru merupakan bentuk komitmen Indonesia selaku contracting party dari Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN. BTKI sendiri memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, sistem klasifikasi barang merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Sistem tersebut diciptakan salah satunya untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, administrasi pengangkutan, dan pengumpulan data statistik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?