KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:00 WIB
Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara tersebut tentu akan berkaitan dengan beragam peraturan yang berbeda dari setiap negara.

Selain itu, sebagai bagian dari kegiatan bisnis, kegiatan ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, kontrak tersebut akan memuat klausula tata cara pembayaran, termasuk di antaranya cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang. Terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya advance payment. Lantas, apa itu advance payment?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Definisi
TERDAPAT dua jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran tanpa letter of credit (L/C) dan pembayaran dengan L/C. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui sejumlah metode di antaranya advance payment.

Secara ringkas, advance payment adalah suatu cara pembayaran di mana pembeli barang melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menerima barang yang dibelinya (Kobi, 2011).

Merujuk laman Kementerian Perdagangan, advance payment juga dapat berarti pembayaran langsung kepada eksportir sebelum barang yang dipesan dikirim.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2019), advance payment adalah pembayaran awal oleh importir sebelum barang dikapalkan, baik sebagian dari nilai barang (partial) atau seluruhnya (full payment). Pembayaran terjadi setelah surat pesanan (purchase order) disepakati.

Metode pembayaran ini disebut juga dengan pembayaran di muka. Sebab, melalui sistem pembayaran ini pembeli (importir) diharuskan membayar terlebih dahulu kepada penjual (eksportir) di negara lain sebagai syarat pengiriman barang (Ekananda, 2014)

Pembayaran berdasarkan advance payment (pembayaran dimuka) dapat dilakukan melalui bank devisa langsung eksportir dengan instrumen transfer, payment order, cek, wesel, dan bank guarantee (Ikatan Akuntan Indonesia, 2019).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Cara pembayaran dengan advance payment mempunyai beberapa variasi sesuai dengan jumlah harga yang terlebih dahulu dibayarkan oleh pembeli (importir). Ada kalanya pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka.

Dengan cara pembayaran tersebut, pembeli telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran. Untuk itu, tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli. Cara ini juga dikenal dengan istilah payment with order.

Variasi lainnya, partial payment with order. Dalam sistem pembayaran ini, pembeli hanya membayar sebagian dari harga terlebih dahulu. Misal, harga barang. Sementara itu, biaya lain seperti ongkos angkut, asuransi, dan biaya lainnya akan dibayar setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang (Ekananda, 2014). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN