KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:00 WIB
Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara tersebut tentu akan berkaitan dengan beragam peraturan yang berbeda dari setiap negara.

Selain itu, sebagai bagian dari kegiatan bisnis, kegiatan ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, kontrak tersebut akan memuat klausula tata cara pembayaran, termasuk di antaranya cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang. Terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya advance payment. Lantas, apa itu advance payment?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi
TERDAPAT dua jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran tanpa letter of credit (L/C) dan pembayaran dengan L/C. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui sejumlah metode di antaranya advance payment.

Secara ringkas, advance payment adalah suatu cara pembayaran di mana pembeli barang melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menerima barang yang dibelinya (Kobi, 2011).

Merujuk laman Kementerian Perdagangan, advance payment juga dapat berarti pembayaran langsung kepada eksportir sebelum barang yang dipesan dikirim.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2019), advance payment adalah pembayaran awal oleh importir sebelum barang dikapalkan, baik sebagian dari nilai barang (partial) atau seluruhnya (full payment). Pembayaran terjadi setelah surat pesanan (purchase order) disepakati.

Metode pembayaran ini disebut juga dengan pembayaran di muka. Sebab, melalui sistem pembayaran ini pembeli (importir) diharuskan membayar terlebih dahulu kepada penjual (eksportir) di negara lain sebagai syarat pengiriman barang (Ekananda, 2014)

Pembayaran berdasarkan advance payment (pembayaran dimuka) dapat dilakukan melalui bank devisa langsung eksportir dengan instrumen transfer, payment order, cek, wesel, dan bank guarantee (Ikatan Akuntan Indonesia, 2019).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Cara pembayaran dengan advance payment mempunyai beberapa variasi sesuai dengan jumlah harga yang terlebih dahulu dibayarkan oleh pembeli (importir). Ada kalanya pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka.

Dengan cara pembayaran tersebut, pembeli telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran. Untuk itu, tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli. Cara ini juga dikenal dengan istilah payment with order.

Variasi lainnya, partial payment with order. Dalam sistem pembayaran ini, pembeli hanya membayar sebagian dari harga terlebih dahulu. Misal, harga barang. Sementara itu, biaya lain seperti ongkos angkut, asuransi, dan biaya lainnya akan dibayar setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang (Ekananda, 2014). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?