PERPAJAKAN INDONESIA

Apa Insentif Pajak yang Tersedia untuk Anda? Cek di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:12 WIB
Apa Insentif Pajak yang Tersedia untuk Anda? Cek di Perpajakan DDTC

Tampilan laman kanal Insentif Pajak Anda.yang disediakan dalam Perpajakan.id.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC terus berinovasi untuk makin berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Kali ini, seiring dengan banyaknya insentif yang ditawarkan pemerintah, DDTC menambah kanal baru pada Perpajakan DDTC.

Kanal yang dimaksud adalah Insentif Pajak Anda. Inisiatif pembuatan kanal ini terdorong keinginan untuk memudahkan masyarakat mengetahui menu insentif yang tersedia sesuai dengan sektor usaha. Pasalnya, masyarakat kerap kesulitan mengetahui jenis insentif yang berhak diperolehnya karena harus meninjau berbagai regulasi.

Kanal ini memuat daftar insentif pajak yang diberikan pada sektor tertentu berdasarkan pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan klasifikasi baku lapangan industri (KBLI). Insentif pajak yang berlaku umum dan/atau tidak dibedakan atas kriteria selain sektor tidak tercantum dalam kanal ini.

Baca Juga:
Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Basis data yang ada dalam kanal ini mencakup telaah dari 1.433 KLU dan 1.790 KBLI. Beberapa insentif pajak yang ada dalam kanal ini seperti tax allowance, tax holiday, serta beberapa insentif yang diberikan untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan sebagainya.

Kanal ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak yang ingin mengetahui jenis insentif pajak yang bisa dimanfaatkan sektor usahanya. Pengguna kanal ini hanya tinggal memasukkan kata kunci sektor, KBLI 2020, atau KLU. Pengguna juga bisa memilih jenis insentifnya terlebih dahulu.

Setiap jenis insentif pajak yang bisa dimanfaatkan akan ditampilkan sesuai dengan sektornya. Semua data yang ditampilkan pada kanal ini akan terhubung dengan regulasi terkait. Seperti diketahui, Perpajakan DDTC juga menyediakan kanal Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Penyediaan kanal Insentif Pajak Anda juga menjadi langkah konkret DDTC untuk membantu memberikan kemudahan bagi wajib pajak mengetahui menu insentif secara lebih lengkap. Selain itu, DDTC juga mendukung upaya pemerintah mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan insentif pajak agar pemulihan ekonomi berlanjut.

Berbagai kanal dan fitur Perpajakan DDTC akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan dan dinamika terkini dalam dunia perpajakan. Selain pencarian database yang bisa dilakukan secara sistematis, informasi juga selalu update dan saling berkaitan.

Sebagai informasi kembali, Perpajakan DDTC juga menyediakan chatbot bernama TIA yang berada di sudut kanan bawah laman. TIA dibangun dengan knowledge based perpajakan yang cukup bagus sehingga dapat mendukung pencarian dengan lebih mudah dan lebih relevan.

Baca Juga:
Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024

Hadirnya Perpajakan DDTC sejalan dengan upaya DDTC untuk mendukung literasi perpajakan. Produk ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Perpajakan DDTC dikelola oleh tim profesional yang terdiri atas tax law surveillant, taxologist, dan para profesional di bidang teknologi informasi. Kenyamanan pembaca diutamakan dengan adanya fitur dark mode, grafis yang menarik, menu navigasi yang jelas, serta ketersediaan tautan ke sumber lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2021 | 00:01 WIB

keren DDTC, informasi yang diberikan selalu update dan lengkap

23 Februari 2021 | 22:03 WIB

Inovasi yang sangat baik dari DDTC! Memang masih banyak beberapa pelaku usaha yang belum tahu bahwa mereka bisa memanfaatkan berbagai insentif pajak yang ada. Adanya platform tersebut tentunya akan sangat membantu para pelaku usaha untuk mencari informasi apapun tentang perpajakan. Semoga semakin banyak yang aware adanya platform ini sehingga terus dapat memberikan manfaat seluas-luasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi