KEBIJAKAN CUKAI

Apa Bedanya Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C? Simak di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Apa Bedanya Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsMinuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan salah satu jenis barang yang dikenakan cukai (BKC).

Adapun pengenaan cukai atas MMEA dibedakan berdasarkan pada golongannya. Golongan MMEA tersebut diklasifikasikan berdasarkan pada kandungan etil alkoholnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023.

“MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 160/2023, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Secara lebih terperinci, MMEA dikelompokkan menjadi 3 golongan. Pertama, golongan A, yaitu MMEA dengan kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%. Kedua, golongan B, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% -- 20%. Ketiga, golongan C, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% -- 55%.

Setiap golongan tersebut dikenakan tarif cukai yang berbeda. Berdasarkan PMK160/2023, MMEA golongan A produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Begitu pula dengan MMEA golongan A produksi luar negeri/impor juga dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Selanjutnya, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai RP42.500 per liter. Sementara itu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp53.000 per liter.

Baca Juga:
Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Terakhir, MMEA golongan C produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sementara itu, MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp152.000 per liter.

Selain dikenakan tarif cukai yang berbeda, ada pula perbedaan dari sisi cara pelunasan cukai. Adapun untuk MMEA golongan A yang dibuat di Indonesia dilunasi dengan cara pembayaran. Oleh karenanya, MMEA dengan kadar sampai dengan 5% tidak didapati adanya pita cukai karena cara pelunasannya tidak menggunakan pita cukai.

Hal ini berbeda dengan MMEA golongan B dan golongan C yang dilunasi dengan cara pelekatan pita cukai. Sementara itu, MMEA yang berasal dari impor golongan apapun dilunasi dengan cara pelekatan pita cukai. Simak “Ada 3 Cara Pelunasan Cukai, Apa Saja?

Baca Juga:
Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Perbedaan lain juga terdapat pada spesifikasi warna pita cukai. Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-20/BC/2023, desain pita cukai 2024 untuk MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki 2 jenis warna, yaitu hijau dan jingga.

Warna hijau digunakan untuk MMEA Golongan B (MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 5% -- 20%). Sementara itu, warna jingga digunakan untuk MMEA Golongan C (MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 20%).

Selanjutnya, masih berdasarkan PER-20/BC/2023, desain pita cukai 2024 untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean (produksi luar negeri/impor) memiliki 3 jenis warna, yaitu merah, cokelat, dan biru.

Baca Juga:
BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Warna merah digunakan untuk MMEA Golongan A (MMEA dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%). Lalu, warna cokelat digunakan untuk MMEA Golongan B (MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 5% -- 20%). Terakhir, warna biru digunakan untuk MMEA Golongan C (MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 20%).

Warna dan bentuk pita cukai untuk MMEA tersebut umumnya akan diganti secara berkala. Penggantian ini dilakukan untuk peningkatan pengawasan dan pengamanan pita cukai. Simak Apa Itu Pita Cukai? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra